BOGOR (Lead.co.id) – Kampung Adat Urug yang terletak di Desa Kiarapandak Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor memiliki keunikan tersendiri seperti system nilai yang dipelajari oleh masyarakat kampung urug itu tersendiri.
Ngaji diri adalah suatu ajaran dasar pembinaan moral yang didalamnya tercermin pula pengertian koreksi diri, ajaran tesebut dikembangkan di kalangan warga kampung urug sebagai upaya melawan sifat buruk dalam diri manusia, seperti iri dengki.
Pada masyarakat kampung urug, ajaran ngaji diri tersebut diuraikan kembali sehingga melahirkan beberapa anjuran yang disebut talek ( aturan hidup ) baik untuk pribadinya sendiri mauoun untuk hidup bermasyarakat, yan meliputi;
Mipit Kudu Amit, Ngala Kudu Menta
Larangan unutk mengambil yang bukan haknya ini tergambar dalam ungkapan mipit kudu amit ngala kudu menta artinya mengambil itu harus meminta izin kepada yang punya, dengan kata lain jangan mencuri.
Murah Bacot Murah Congcot
Murah bacot artinya senang menyapa orang lain dengan ramah dan sopan santun sedangkan murah congcot adalah baik hati suka memberi, secara harfiah adalah sikap amah tamah yang harus dtunjukan seorang pribumu kepada tamu.
Hidup Mandiri dan Sederhana
Hidup Mandiri dan sederhana disini maksudnya adalah sesuai kalimat ulah hareup teuing bisi tijongklok, ulah tukang teuing bisi tijengkang segala sesuatu (Jangan terlalu depan nanti tersungkur jangan teralalu belakang nanti terlentang).
Artinya, hidup harus jangan berlebihan dan sesuai proporsinya. Misalnya makan hanya sekedar penghilang lapar, minum sekedar menghilangkan haus dan tidur hanya untuk menghilangkan kantuk, jangan berlebihan, dan jangan pula kekuarangan asal berkecukupan.
Guru Ratu Wong Atuo
Karo Guru Ratu Wong Atua karo, bermakna wajib menghormati guru, ratu (pemerintah) dan kedua orang tua, terutama kedua orang tua. Jadi Orang tua itu merupakan Guru dan sekaligus Ratu, kenapa kedua orang tua ditulis di belakang, bukan berati kedua orang tua menjadi yang terakhir dihormat diantara ketiganya, justru harus paling pertama dan utama dihormat, karena tadi, kedua orang tua itu berperan atau mempunyai fungsi sebagai Guru dan Ratu sekaligus.
Dalam Masyarakat Kampung Adat Urug berlaku tiga hukum sekaligus, yakni Hukum Kasepuhan/Adat, Hukum Agama Islam, dan Hukum Formal/Negara. Hukum Negara digunakan berkaitan masalah sosial seperti proses jual-beli, hukum agama digunakan untuk masalah peribadatan, sedangkan hukum adat berupa Konsep Ngaji Diri, Budaya Pamali, dan Sikap Gotong Royong.
Penulis: Mochammad Afdhal Virgieawan

