Aktivis Islam Prihatin Marak Peredaran Minol dan Prostitusi di Kota Bogor

oleh -290 views

BOGOR (Lead.co.id) – Maraknya penjualan miras serta prostitusi online di Kota Bogor telah memicu keprihatinan warga. Hal itu karena telah melanggar sejumlah aturan yang seharusnya menjadi pedoman penertiban bagi pemerintah Kota Bogor.

Aktivis Islam, Habib Abdullah Al Masyhur mengatakan, Regulasi yang mengatur ketertiban umum dan peredaran minuman beralkohol di Kota Bogor sebenarnya sudah sangat jelas, tertuang pada Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perwali Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol, khususnya Bab VI Bagian Satu Pasal 7 Ayat 1 dan 2.

Baca :  Bongkar Prostitusi di Bogor Valley, Dua Mucikari Dicokok Polisi

“Kami acuannya ini, sesuai dengan Perda dan Perwali. Kalaupun tidak ada tindakan tegas, maka kami akan melakukan langkah dengan pengurus setempat,” kata Abdullah, Rabu 19 November 2025.

Dia menabahkan, penjualan minuman beralkohol ilegal serta praktik prostitusi yang memanfaatkan indekos dan penginapan masih ditemukan di sejumlah titik. Kondisi ini menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan dari aparat terkait.

“Beberapa lokasi yang disebut menjadi tempat praktik prostitusi online, seperti Indekos premium yang sebelumnya dikenal sebagai kost Asri di kawasan Pancasan, Bogor Barat,” kata dia.

Baca :  Puluhan Botol Miras di Bogor Utara Disita Tim Gabungan

Maraknya Rumah kost di wilayah Bogor Tengah, dan sejumlah penginapan berjejaring seperti RedDoorz di Kota Bogor, hingga warga mempertanyakan alasan aparat tidak melakukan penindakan tegas, mengingat Perda Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 34 Ayat 1 dan 2 telah mengatur jelas mengenai pelanggaran tersebut.

“Situasi ini menimbulkan keprihatinan karena dinilai bertentangan dengan norma agama serta nilai-nilai Pancasila. Masyarakat berharap pihak berwenang segera bertindak untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan lingkungan kembali terjaga,” pungkas dia.