Site icon LEAD.co.id

Aktivis Ungkap Beking Pertambangan ilegal di Lebak Banten

Aktivis, Beking, Pertambangan ilegal, ilegal, Lebak, Banten

Aktivis Lingkungan yang juga Putra Daerah Lebak Selatan Ahmad Rohani

BANTEN (LEAD.co.id) – Pertambangan batu bara yang diduga ilegal kini terjadi di Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten. Para penambang tersebut sepertinya tidak ada rasa takut dengan sanksi pidana dan denda yang berat.

Menurut ketentuan pasal 158 undang undang no 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara di tentukan bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IPR dan IUPK di pidana penjara paling lama 10 tahun.

Selain itu, dikenakan denda paling banyak Rp 10 milyar. Juga penyidik, penuntut dan hakim menetapkan pula aturan pidana dalam beberapa peraturan perundang undangan secara kumulatif.

Aktivis Lingkungan yang juga Putra Daerah Lebak Selatan Ahmad Rohani menilai, adanya keberanian penambang itu karena diduga ada oknum yang membekinginya.

Dikatakannya, informasi tersebut ada dana kordinasi yang di koordinir seorang oknum wartawan. Adanya penambangan tersebut dikhawatirkan rusaknya lingkungan alam di Lebak Selatan.

“Pokoknya jangan biarkan oknum oknum itu bikin kacau dan merusak lingkungan alam disini” tegas bang Rohan panggilan akrabnya, pada Rabu (21/4/2021).

Ia menambahkannya, Banten ini potensi Sumber Daya Alamnya banyak, sekarang pemerintahnya yang harus diluruskan agar tertib dan sejahtera terutama masyarakat lebak.

“Pemerintah harus bertanggung jawab terutama sumber daya manusia (SDM) agar aset aset daerah yang berprestasi bisa mengenyam pendidikan yang lebih tinggi,” tegasnya.

Hal itu, tambah dia, agar Lebak bisa menjadi lebih baik dan berwawasan lingkungan. Karena, diduga daerah tersebut masih marak kerudakan alam yang tudak terungkap akibat praktik transaksional.

“Di Lebak Selatan main duitnya kencang itu baru yang terendus dan masih banyak kerusakan yang belum terbongkar,” pungkasnya.

 

Reporter: M Ikhsan
Editor: Aru Prayogi

Exit mobile version