Ambang Batas Pencalonan Presiden Membuat Demokrasi diambang Batas

oleh -409 views

BOGOR (Lead.co.id) – Awal tahun 2023, merupakan tahun persiapan hajat politik menuju pemilu 2024 yang dilakukan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD, dan Presiden, pada 14 Februari 2024 nanti. Pesta demokrasi di Indonesia, dalam persiapannya banyak yang harus disoroti, salah satunya Presidential Threshold atau ambang batas syarat pencalonan presiden yang menjadi polemik.

“Beberapa kali hal ini sudah dilakukan uji materi, di Mahkamah Konstitusi karena dinilai mengiris dan mempersempit esensi dari demokrasi,” kata Ketua Umum HMI Universitas Pakuan Bogor, Muhammad Hilmy Muzhaffar kepada wartawan, pada Senin (6/3/2023).

Baca :  Pernyataan Sikap Cipayung: Doa untuk Negri atas Matinya Demokrasi

Menurutnya, Presidential treshold awalnya diberlakukan di Indonesia tahun 2004. Dalam UU pilpres No. 22 tahun 2005, untuk mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden disyaratkan 15 persen kursi DPR atau 20 persen dari suara sah nasional dalam pemilihan anggota DPR. Lalu, pada Pemilu 2009 ditetapkan presidential treshold sebanyak 25 persen atau 115 dari 575 kursi di DPR atau 20 persen dari suara sah nasional dalam pemilu legislatif.

“Semakin naik persentase presidential treshold ini mengakibatkan pasangan capres-cawapres menyusut. Pada Pemilu serentak 2004 terdapat 5 pasangan capres-cawapres, pada tahun 2009 terdapat 3 pasangan calon dan 2014 dan 2019 hanya terdapat dua pasangan calon presiden dan wakil presiden,” kata dia.

Baca :  Presiden Tanggapi Kritik Mahasiswa UI: Ekspresi di Negara Demokrasi

Terlebih lagi, kata dia, di pasal 222 UU Pemilu 7/2017 beirsi hanya parpol atau gabungan parpol yang memiliki suara minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah secara nasional dalam pemilu anggota DPR sebelumnya yang dapat mengajukan capres maupun cawapres.

“Kita bisa melihat dalam desain konstitusi Indonesia yang merumuskan bahwa peserta pemilu hanya boleh di ikuti oleh usulan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu (Pasal 6A (2) UUD 1945),” jelas dia.

Bagi negara yang katanya demokrasi ini, menurutnya, rumusan tersebut mekerangkeng ruang -ruang kebebasan masyarakat yang tidak ada afiliasinya dengan partai politik. Ketentuan UUD 1945 ini kemudian diturunkan kedalam UU Pemilu yang juga desainnya terkesan lebih kuat mekerangkeng ruang kebebasan, karena adanya ketentuan presentase yang pada akhirnya berdampak pada jumlah calon presiden yang semakin hari semakin sedikit.

Baca :  Siklus 10 Tahun: Giliran Menteri Menjadi Presiden, bukan Kepala Daerah

“Iklim pemilu demokratis di Indonesia, yang seharusnya ada di negara yang demokratis ini, namun nyatanya hanya sebatas slogan semata nyatanya yang terjadi malah melucuti demokrasi,” pungkas dia.