Ancam Kebebasan Berekspresi, HMI Cabang Bogor Tolak Revisi UU Penyiaran

oleh -392 views

BOGOR (Lead.co.id) – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bogor telah mengadakan diskusi bertajuk “Obrolan Warkop” (Warung Konsolidasi Pergerakan) untuk membahas Revisi UU Penyiaran yang menuai kontroversi dan dikhawatirkan membatasi kebebasan berpendapat.

Acara tersebut merupakan kolaborasi antara HMI Cabang Bogor dengan Student For Liberty, pada 22 Juni 2024. Diskusi menghadirkan Dimas Ryandi, jurnalis Jawa Pos, sebagai pembicara.

Dimas mengkritik RUU Penyiaran yang dinilai tidak transparan dalam proses penyusunannya di DPR RI. Dewan Pers tidak pernah diajak dalam penyusunan Revisi UU Penyiaran ini. Selain itu Dimas mengkhawatirkan dampak Revisi UU ini terhadap Konten Kreator.

Baca :  Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Mural dan Kebebasan Berekspresi

“Dalam Revisi UU ini konten kreator diwajibkan memverifikasi konten yang ingin diunggah pada media digital kepada KPI yang mana ini tidak masuk akal jika dibandingkan Puluhan ribu konten kreator di Indonesia,” kata dia.

Sementara itu, Kabid PTKP HMI Cabang Bogor, Ikhwan Prasetiyo menyatakan tegas menolak Revisi UU Penyiaran. Dia juga menekankan pentingnya peran mahasiswa dalam mengawal penolakan revisi ini.

“Penyelundupan pasal karet yang melarang penyiaran di media digital berpotensi mengkriminalisasi siapapun yang membuat konten,” tegas Ikhwan.

Di tempat yang sama, Ketua Umum HMI Cabang Bogor, Fathan menyerukan diskusi dan konsolidasi untuk menolak Revisi UU Penyiaran. “Pengawalan terhadap ancaman ini tidak boleh lengah seperti UU ITE yang kini menjadi alat pemerintah mengkriminalisasi aktivis,” ujarnya.

Baca :  Muskohcab HMI Cabang Bogor XLVII Cacat, Kader Kohati Desak Pemilihan Ulang

“HMI Cabang Bogor menyatakan sikap tolak Revisi UU Penyiaran dan mengajak semua elemen masyarakat untuk mengawal revisi ini,” tegas dia menambahkan.

Penolakan terhadap Revisi UU Penyiaran harus terus disuarakan. HMI Cabang Bogor menjadi salah satu elemen yang vokal menyuarakan kritik dan menyerukan penolakan revisi ini.

Penting bagi masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan dan terlibat dalam pengawalan revisi ini demi menjaga kebebasan berekspresi dan hak atas informasi