BOGOR (Lead.co.id) – Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Eksternal KontraS menambah daftar panjang ancaman terhadap pembela hak asasi manusia di Indonesia.
Peristiwa tersebut terjadi di Kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 12 Maret 2026 usai Andrie Yunus selesai mengikuti kegiatan diskusi sekaligus produksi podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Berdasarkan informasi yang beredar di ruang publik, korban diserang oleh dua orang tak dikenal yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku diduga menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah tubuh korban. Akibat serangan tersebut, Andrie Yunus dilaporkan mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada beberapa bagian tubuh, termasuk tangan, wajah, mata, dan dada, sehingga harus mendapatkan penanganan medis intensif di rumah sakit.
Peristiwa ini segera memicu reaksi keras dari berbagai organisasi masyarakat sipil. Banyak pihak menilai bahwa serangan tersebut bukan hanya menyasar individu, tetapi juga merupakan ancaman serius terhadap keselamatan para aktivis serta kebebasan sipil di Indonesia.
Ihsan Naupal Pandapotan Nst., selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Bogor, menilai bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dipahami semata sebagai tindak kriminal konvensional, melainkan harus dibaca dalam konteks lebih luas sebagai ancaman terhadap keamanan para pembela hak asasi manusia.
“Serangan terhadap seorang aktivis yang secara konsisten mengadvokasi isu hak asasi manusia merupakan peringatan serius bagi jaminan kebebasan sipil dan perlindungan terhadap masyarakat sipil. Kekerasan semacam ini berpotensi menciptakan iklim ketakutan bagi masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap para pembela HAM merupakan kewajiban negara yang juga diakui dalam norma hukum internasional. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui UN Declaration on Human Rights Defenders (1998) secara tegas menyatakan bahwa setiap individu atau kelompok yang memperjuangkan pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia berhak memperoleh perlindungan dari negara terhadap segala bentuk ancaman, intimidasi, maupun tindakan kekerasan.
Menurut Ihsan, peristiwa ini juga mengingatkan publik pada kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang terjadi pada tahun 2017 dan sempat menjadi perhatian luas masyarakat karena dinilai berkaitan dengan kerja-kerja penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
“Sejarah menunjukkan bahwa ketika negara gagal memberikan perlindungan yang memadai kepada mereka yang memperjuangkan keadilan, maka yang terancam bukan hanya individu, melainkan juga integritas sistem hukum dan demokrasi itu sendiri,” lanjutnya.
Atas dasar itu, HMI Cabang Kota Bogor mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Metro Jaya, untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Bogor juga menegaskan bahwa apabila dalam waktu 2 x 24 jam tidak terdapat perkembangan yang jelas dalam pengungkapan kasus tersebut, maka pihaknya akan mengambil langkah aksi dengan turun langsung ke depan Mabes Polri. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk kontrol moral dan politik masyarakat sipil terhadap proses penegakan hukum, sekaligus sebagai upaya memastikan negara hadir dalam memberikan perlindungan terhadap para pembela hak asasi manusia di Indonesia.
“Pengungkapan pelaku serta pihak yang berada di balik peristiwa ini menjadi penting, bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memastikan bahwa negara tetap hadir dalam melindungi setiap warga negara yang memperjuangkan nilai-nilai keadilan dan hak asasi manusia,” tutupnya.





