Site icon LEAD.co.id

Anggaran Rp 8,45 M Disorot, Kepala Distanhorbun Bogor Didesak Mundur

BOGOR (Lead.co.id) – Jaringan Koalisi Rakyat (JANGKAR) melalui Ketua, Raden Ahmad Faiz menyoroti pengadaan pupuk hayati senilai sekitar Rp 7,46 miliar dan kultivator sekitar Rp 996,87 juta di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor.

Dengan total anggaran sekitar Rp8,45 miliar, JANGKAR mendesak audit menyeluruh terhadap proses pengadaan, kewajaran harga, kesesuaian barang, hingga distribusi dan manfaatnya bagi petani.

Ketua JANGKAR, Raden Ahmad Faiz, menegaskan bahwa anggaran miliaran rupiah harus disertai transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas.

“Jangan hanya bicara penyerapan anggaran. Uang rakyat harus memberikan manfaat nyata bagi petani. Kami mendesak Entis Sutisna mundur dari jabatannya sebagai Kepala Distanhorbun Kabupaten Bogor sebagai bentuk tanggung jawab atas persoalan pengadaan yang kini menjadi sorotan publik,” tegas Raden Faiz.

JANGKAR menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif. Inspektorat Kabupaten Bogor harus melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya, sementara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor didesak menelaah informasi dan bukti yang tersedia apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum.

Dalam aksinya, JANGKAR menyampaikan empat tuntutan yaitu desak Entis Sutisna mundur dari jabatan Kepala Distanhorbun Kabupaten Bogor, audit menyeluruh pengadaan pupuk hayati dan kultivator senilai sekitar Rp8,45 miliar, buka data pengadaan dan periksa kewajaran harga serta kesesuaian barang dengan kontrak, dan usut tuntas dugaan penyimpangan dan tindak pihak yang terbukti melanggar hukum.

    “Jabatan adalah amanah, bukan tempat untuk menghindari tanggung jawab. Jika pengadaan anggaran miliaran rupiah tidak dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, maka evaluasi kepemimpinan harus dilakukan. JANGKAR akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan,” tutup Raden Ahmad Faiz.

    Exit mobile version