BOGOR (LEAD.co.id) – Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Ansori Setiawan dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) atas dugaan penipuan dan penggelapan uang. Politisi itu dilaporkan oleh Hendri Yuliansyah melalui kuasa hukumnya Martin Iskandar dari Kantor Advokat Martin-Rahman & Rekan, pada Jumat, 12 November 2021.
“Saya datang ke Kantor DPRD Kabupaten Bogor untuk melaporkan mengenai dugaan penipuan yang dilakukan H Muhammad Ansori Setiawan terhadap klien kami, Hendri Yuliansyah,” kata Martin Iskandar melalui keterangan pers yang diterima LEAD.co.id, pada Selasa (16/11/2021).
Martin menduga anggota DPRD tersebut telah melakukan penipuan dan penggelapan uang milik kliennya sebesar Rp1,6 miliar. Namun, oknum politisi Gerindra itu tidak beritikad baik untuk menyelesaikan pengembalian uang tersebut.
“Kami terpaksa mengajukan pengaduan atas sikap dan perilaku oknum anggota dewan yang terhormat kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor,” ujar Martin.
Dalam proses pelaporan, Martin yang didampingi oleh Rizky Adityo, Arief Yudha Irwanto dan Rian Amirul Haqim itu mengungkapkan bahwa, pada 27 November 2013 kliennya memberikan uang kepada Ansori Setiawan sebesar Rp1.600.000.000 (satu miliar enam ratus juta rupiah).
Uang tersebut diberikan untuk pembelian tanah seluas ± 40.000 M2 yang berlokasi di Blok Pancuran RT 01 RW 07, Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Namun, sampai saat ini politisi tersebut belum melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan tanah kepada Hendri Yuliansyah.
“Dikarenakan H Muhammad Ansori Setiawan tidak dapat menunjukan bukti fisik maupun yuridis pembelian tanah tersebut, maka beberapa kali dia membuat surat pernyataan. Intinya, akan mengembalikan uang milik klien kami sebesar Rp1.600.000.000,” tambahnya.
Dia menambahkan, surat pernyataan Ansori itu dibuat pada 19 Mei 2016 dengan batas waktu pengembalian sampai 2 Juni 2016. Namun, sampai saat ini tidak juga mengembalikan uangnya.
Atas hal itu, Hendri Yuliansyah melaporkan tindakan Ansori Setiawan ke Polda Jawa Barat atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana di Polda Jawa Barat.
Setelah adanya laporan polisi, Ansori Setiawan telah mengembalikan uang sebesar Rp560.000.000. Atas pembayaran tersebut, pihak kepolisian mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan tertanggal 20 April 2020.
“Padahal secara matematik masih terdapat kekurangan Rp1.040.000.000, kewajiban pengembalian kepada klien kami,” tegasnya.
Martin mengakui selain mengembalikan uang, politikus Gerindra itu juga telah memberikan 2 sertipikat tanah miliknya yang digunakan untuk mengganti uang milik Hendri Yuliansyah, yakni berupa ruko seluas 171 M2 dengan SHM Nomor 406, terletak di Desa Sukamakmur yang ternyata disewakan kepada mini market dan uang sewanya diambil.
Lalu, tanah seluas 4711 M2 dengan SHM Nomor 796, terletak di Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Namun, hal tersebut menunjukkan tidak adanya itikad baik dari H Muhammad Ansori Setiawan untuk melakukan/melaksanakan proses balik nama atas 2 bidang tanah tersebut kepada Hendri Yuliansyah.
”H Muhammad Ansori sulit dihubungi, sudah disomasi dan didatangi kerumahnya tidak pernah memberikan jawaban dan tidak pernah ada dirumah pungkasnya,dan tidak pernah menghubungi kami atau klien kami Hendry Yuliansyah,” tutur Martin.
Saat berita ini diterbitkan, tim LEAD.co.id masih berupaya mengkonfirmasi ke pihak pihak terkait.
Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi

