Sampang, (LEAD.co.id) – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Madura, Hj. Ansari, meminta penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sampang tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi dikawal hingga proses hukum berkekuatan hukum tetap agar memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak oleh Polres Sampang yang melibatkan sejumlah tersangka.
“Saya mengapresiasi langkah cepat dan tegas Polres Sampang dalam mengungkap kasus ini. Ini merupakan bagian penting dari kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi korban,” kata Ansari dalam pernyataannya yang diterima LEAD.co.id, Jumat (10/7/2026).
Menurut anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak itu, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi persoalan serius yang memerlukan penanganan secara menyeluruh.
Ia menilai peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak, baik secara nasional maupun di wilayah Madura dalam beberapa tahun terakhir, menunjukkan perlunya penguatan sistem perlindungan anak yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Ansari menegaskan proses penegakan hukum harus berjalan hingga tuntas sehingga pelaku memperoleh hukuman yang memberikan efek jera, sekaligus memastikan hak-hak korban tetap menjadi prioritas.
Selain proses hukum, lanjut dia, negara juga memiliki kewajiban memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban, meliputi pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, serta jaminan agar korban tetap dapat melanjutkan pendidikan.
Di sisi pencegahan, Ansari menilai peran keluarga, lingkungan, lembaga pendidikan, dan institusi keagamaan harus diperkuat untuk membangun sistem perlindungan anak yang lebih efektif.
Ia juga mendorong pemerintah daerah di Madura bersama instansi terkait memperkuat sistem perlindungan anak berbasis masyarakat, meningkatkan edukasi kepada publik mengenai pencegahan kekerasan terhadap anak, serta menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses dan responsif.
“Perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan merupakan tanggung jawab bersama. Tidak boleh ada ruang bagi kekerasan terhadap anak, baik di Madura maupun di seluruh Indonesia,” ujarnya.





