BOGOR (Lead.co.id) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor angkat bicara terkait aksi pengerusakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan oknum mahasiswa usai menggelar demonstrasi beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna menghimbau kepada mahasiswa untuk dapat mengambil tindakan humanis, sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.
“Saya lebih menyayangkan aksi mahasiswa tersebut, perihal polusi visual, sebenarnya banyak cara-cara humanis yang bisa mereka lakukan,” Kata Herdiyatna saat dikonfirmasi, pada Minggu (8/10/2023)
Terkait dengan penertiban APK yang kini menjamuri jalan – jalan di Kota Bogor, menurutnya, saat ini belum menjadi ranah Bawaslu dan ini masih berada dalam ranah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
“Karena sesuai PKPU No. 3 tahun 2022 tahapan kampanye baru dimulai tanggal 28 November 2023 s/d tanggal 10 Februari 2023,” jelasnya.
Banyak bermunculan pertanyaan mengapa harus menunggu rekomendasi Bawaslu? menurutnya lagi, sebenarnya tidak ada hal saat masuk tahapan krusial.
“Jangan sampai ada keluhan di luar APK, dan kami harapkan inisiatif dari Satpol PP Kota Bogor tanpa menunggu rekomendasi Bawaslu,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Bogor, Agustian Syah menyebut pihaknya beberapa waktu lalu telah melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).
“Ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2021, hanya saja kita tidak adil juga kalo hanya melarang atau menertibkan di tahapan menuju kampanye,” kata dia.
Untuk itu, lanjut Agus, Pemkot Bogor akan menyiapkan tempat untuk pemasangan APK di beberapa titik di enam kecamatan yang diperuntukkan dan diperbolehkan untuk dipasang.
“Dan di luar itu akan tidak diperbolehkan, saat ini Satpol PP masih menunggu dari Bagian Hukum Pemkot Bogor dengan Tim dalam menyusun aturan terkait tersebut,” ungkapnya.
“Tapi minggu besok, senin kami bersama Sentra Gakkumdu akan melaksanakan penertiban yang memang rusak, dan yang tidak pada tempatnya,” tandasnya.

