Ayi Syahrul Hamza Sosialisasikan Perda Lingkungan Hidup di Gunung Sindur

oleh -219 views

Bogor – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ayi Syahrul Hamza, menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keseimbangan lingkungan hidup demi keberlanjutan pembangunan.

Hal itu ia sampaikan saat kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), yang digelar di Balai Warga, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Minggu (24/8/2025).

“Perda ini bukan sekadar aturan, tetapi pedoman bagi kita semua agar pembangunan tidak melebihi kapasitas alam. Kita harus memastikan lingkungan tetap lestari untuk anak cucu kita,” ujar Ayi Syahrul Hamza di hadapan warga yang hadir.

Baca :  Aksi Teatrikal Kritisi DPR, Jurnalis Bogor Tolak RUU Penyiaran

Menurutnya, Perda No. 4/2023 menjadi instrumen penting untuk mengatur pemanfaatan ruang dan sumber daya alam sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Salah satu contohnya adalah pembatasan jumlah pengunjung di kawasan wisata Puncak Bogor agar tidak menimbulkan kerusakan ekosistem.

Dalam acara tersebut, hadir pula Munir Sara sebagai pemateri yang menekankan perlunya partisipasi aktif masyarakat dalam implementasi RPPLH. “Lingkungan hidup bukan hanya urusan pemerintah, tetapi juga urusan kita bersama. Perubahan kecil yang dilakukan warga, seperti pengelolaan sampah rumah tangga atau menjaga kawasan hijau, punya dampak besar bagi keberlanjutan,” kata Munir.

Baca :  Tak Ingin Impor Beras, DPR Kawal Kesiapan Penggilingan

Ia juga menyoroti bahwa RPPLH mengintegrasikan kebijakan lingkungan dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah, sehingga setiap kegiatan ekonomi, sosial, maupun budaya di Jawa Barat diarahkan untuk ramah lingkungan.

Kegiatan sosialisasi ini disambut antusias warga Gunung Sindur. Beberapa peserta menilai bahwa penjelasan mengenai daya dukung dan daya tampung lingkungan (D3TLH) membuka wawasan baru tentang keterbatasan alam. Sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab yang membahas persoalan sampah, alih fungsi lahan, hingga rencana penghijauan di wilayah Bogor.

“Harapan kami, perda ini tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar menjadi gerakan bersama,” tutup Ayi Syahrul Hamza.