PAPUA (LEAD.co.id) – Penunjukan Komjen Paulus Waterpauw sebagai Wakil Gubernur Papua oleh Airlangga Hartanto untuk menggantikan mendiang Klemen Tinal ini mendapatkan kritik dari berbagai pihak.
Pengurus Brigade Nasional Banaspati, Erman Adiakusumah mengatakan bahwa penujukan Paulus Waterpauw sebagai Wagub Papua jelas melanggar ketentuan Undang-undang.
“Ini jelas melanggar Pasal 28 ayat (3) UU no.2 tahun 2002 mengenai kepolisian, sudah jelas bahwa anggota Polri boleh menduduki jabatan di luar kepolisian ketika sudah memundurkan diri ataupun Pensiun,” Ujarnya.
Dia menegaskan jika memang Komjen Paulus Waterpauw menjadi Wagub, harus segera mengudurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Intelejen Polri.
“Ini sama saja kita mengulang sejarah, dulu dwifungsi ABRI, sekarang kita dihadapkan dengan Dwifungsi Polri, saya pikir pak Jokowi harus segera menyelesaikan ini daripada menjadi beban masa lalu di kemudian hari,” pungkasnya.
Kontributor : Permana
Editor : Aru Prayogi

