Bawa Senpi Ilegal, Polresta Bogor Tangkap Penjaga Pasar Malam

oleh -466 views

BOGOR (Lead.co.id) – Jajaran Polresta Bogor Kota telah meringkus pria berinisial MJJ (40) karena kedapatan memiliki senjata api ilegal jenis pistol rakitan berikut amunisinya.

Pria asal Kota Bogor itu ditangkap oleh Sat Narkoba saat penyelidikan dan penyidikan terhadap peredaran sabu. Senjata tersebut digunakan untuk berjaga jaga saat bekerja di pasar malam.

“Setelah digeledah, tidak ada padanya (narkotika) namun di tasnya ditemukan barang bukti senjata api beserta peluru tajam dan magasinnya,” ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, pada Jumat (5/5/2023).

Baca :  Datangi Polresta Bogor, PMKRI: Pastikan Gereja Tetap Aman

Dalam penggeladahan ini, ditemukan senjata api dengan memiliki 6 butir peluru aktif kaliber 9 milimeter. Pengakuan sementara, pelaku membeli senjata api tersebut dari media sosial seharga Rp 6 juta.

“Menurut pengakuan pelaku, senpi ini dibawa di pasar malam dan sebagainya untuk berjaga-jaga. Pelaku bekerja jaga di pasar malam,” ungkapnya.

Atas hal itu, pelaku akan dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor, Kompol Eka Candra menyampaikan, pelaku juga telah dites urine dan hasilnya positif amfetamin atau sabu.

Baca :  Kapolda Jabar Sidak Pengamanan di Gereja Katedral Bogor

“Mungkin kalau kategori preman bukan, cuma hasil dari penyelidikan, dia sering menjadi kurir narkoba,” papar Eka.

Dalam kasus ini, pihak polisi masih melakukan pendalaman terkait pelaku. Termasuk mendalami ada tidaknya tindak pidana lain yang dilakukan karena pelaku memiliki senjata api.

“Mungkin senpi tersebut digunakan untuk berjaga-jaga karena dia tau dia pelaku kriminal, siapa tahu suatu saat bertemu polisi untuk berjaga-jaga atau usaha kabur. Kita masih dalami secara mendalam, karena baru ditangkap tadi pagi, si tersangka belum terlalu kooperatif,” jelasnya.