Pamekasan, LEAD.co.id | Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madura, Trisilo Asih Setiawan mengatakan, pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) ini sangat pantas bagi Kabupaten Pamekasan.
Menurutnya, sebagai daerah sentra penghasil tembakau, di Pamekasan ada sekitar 60 pabrik atau perusahaan rokok. Jika jumlah perusahaan yang banyak itu dibina dan berjalan sebagaimana diatur pemerintah, maka akan berimbas pada naiknya peroleh DBHCHT per tahunnya.
“KIHT adalah tempat untuk membina perusahaan rokok agar bisa berkembang dengan baik dan resmi. Jika bergabung dengan KIHT, nanti akan ada kemudahan,” kata Trisilo saat jadi pemateri dalam sosialisasi UU Bea Cukai yang digelar di Balai Desa Laden Kecamatan Pamekasan, Kamis (16/9/2021).
“Misalnya kalau pabrik rokok yang mengajukan izin kewajibannya minimal memiliki lahan luasnya 200 m2, tapi kalau gabung di KIHT itu tidak dipersoalkan lagi,” imbuhnya.
Di KIHT ini, lanjut Trisilo, juga akan berbagi kemudahan lainnya diantaranya Bea Cukai juga akan memberikan penundaan selama tiga bulan untuk melunasi cukai. Serta kemudahan dalam soal penyediaan lahan usaha.
“Kemudahan-kemudahan itu akan diberikan setelah perusahaan itu memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kenak Cukai (NPPBKC),” tegasnya.
Untuk diketahui, KIHT akan dibangun di kawasan seluas 2,5 hektar yang berlokasi di Desa Gugul Kecamatan Tlanakan. Lokasi ini sudah disurvei oleh Universitas Jember dan dinyatakan layak untuk menjadi kawasan industri hasil tembakau.
Menurut rencana pembangunan fisik KIHT ini akan dimulai pada tahun anggaran 2021 dan akan tuntas pada 2022.
Reporter: Kholisin Susanto
Editor: Moh Hasanuddin

