Pamekasan, LEAD.co.id | Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) merupakan salah satu langkah preventif yang dilakukan oleh Bea Cukai Madura dan Pemerintah Kabupaten Pamekasan dalam memberantas rokok ilegal.
Kepala Seksi PKCDT, Ako Rako Kembaren melakukan pertemuan terbatas dengan Kepala Disperindag, Achmad Sjaifuddin bersama stafya selaku PIC Pembangunan KIHT di Pamekasan, Rabu (01/09/2021).
Dikutip laman bcmadura.beacukai.go.id,e prtemuan tersebut membahas terkait langkah pemerintah daerah guna mempercepat pembangunan KIHT di Pamekasan.
Pihak Bea Cukai Madura turut menyampaikan akan mempercepat perijinan terkait NPPBKC yang ada dalam KIHT Pamekasan jika nantinya sudah terbentuk.
Berdasarkan aspek manajemen atas hasil studi uji kelayakan (feasibility study) oleh Tim Peneliti Universitas Negeri Jember, rencana pembangunan Kawasan Integritas Hasil Tembakau di Pamekasan dinyatakan layak untuk dibangun dan dilanjutkan prosesnya.
Pembangunan KIHT ini, selain sebagai bentuk preventif memberantas rokok ilegal, juga diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat Pamekasan.
Adapun pembangunan KIHT ini dibiayai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diperoleh oleh Pemkab Pamekasan di tahun 2021 dan akan dibangun di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan.
Sebelumnya, Bea Cukai bersama Pemkab Pamekasan telah melakukan dialog tentang pembangunan KIHT di rumah Dinas Bupati Pamekasan pada Rabu (18/8/2021).
Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Padmoyo Triwiyanto mengatakan, sebelum pembangunan KIHT besar, ia mengusulkan agar dibentuk KIHT mini. Hal itu sebagai pembelajaran dalam menekan perusahaan rokok ilegal.
“Mari kita kerjasama bahu membahu menekan yang ilegal itu,” katanya.
“KIHT mini ini sebagai proses pembelajaran menekan perusahaan rokok ilegal sekaligus pembinaan, kami berharap ini segera terbentuk,” imbuhnya.
Sementara Bupati Pamekasan Baddrut Tamam merespon positif usulan yang disampaikan Bea Cukai. Menurutnya, KIHT dapat membantu meningkatkan ekonomi masyarakat.
“KIHT mini ini bagian dari proses menuju pembangunan KIHT besar dan sempurna,” ujarnya.
Selain itu, Pemkab Pamekasan melalui Disperindag juga telah melakukan sosialisasi virtual dengan sejumlah OPD di wilayah tersebut, pada Jumat (30/7/2021).
Pada agenda sosialisasi tersebut, Disperindag didampingi LP2K Universitas Jember (UNEJ) selaku konsultan dalam survey kelayakan kawasan KIHT.
Adapun OPD terkait yang dihadirkan dalam acara tersebut antara lain, Kantor Bea Cukai, Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP-Nakertrans.
Tak hanya itu, Disperindag juga sudah mengagendakan untuk melakukan studi tiru ke Kudus dan Sopeng untuk memaksimalkan pembangunan KIHT di Pamekasan.
Kabid Perlindungan dan Pembinaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Agus Wijaya mengatakan, studi tiru ke dua daerah itu rencananya sebelum pembangunan KIHT di Pamekasan dilaksanakan.
Menurutnya, ini perlu dilakukan agar ketika pembangunan KIHT di Pamekasan dilakukan, diharapkan semua pihak utamanya pemangku kebijakan sudah memiliki pemahaman yang benar tentang KIHT tersebut.
“Kami akan studi tiru ke dua provinsi, yakni Kudus di Jateng dan Sopeng di Sulawesi Selatan. Studi tiru tentang pembangunan KIHT, bagaimana proses pembangunan KIHT itu,” katanya
Reporter : Kholisin Susanto
Editor: Moh Hasanuddin

