JAKARTA – Kelangkaan BBM di SPBU swasta seperti Shell, BP-AKR, dan Vivo memasuki minggu keempat per 2 Oktober 2025, memicu ketegangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI dengan Kementerian ESDM. Penolakan sebagian operator swasta membeli base fuel PT Pertamina (Persero) karena kandungan etanol 3,5 persen, meski stok 3,5 juta kiloliter tersedia, memperpanjang polemik distribusi. Risiko antrean panjang seperti krisis 2022 kembali menghantui publik.
Shell mengungkap baru menerima surat resmi pembatasan impor pada 17 Juli 2025, sebulan setelah mereka mengajukan tambahan kuota. Surat dari Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan kuota impor BBM untuk 2025 hanya boleh naik maksimal 10% dari realisasi 2024. BP-AKR mengalami hal serupa, bahkan menunda rencana ekspansi 10 SPBU baru akibat keterbatasan suplai.
Sebagai jalan tengah, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menugaskan Pertamina Patra Niaga memasok base fuel bagi SPBU swasta. Pertamina telah mengimpor 100.000 barel, Vivo sempat setuju membeli 40.000 barel, namun kemudian batal setelah pengecekan menunjukkan adanya kandungan etanol 3,5 persen. BP-AKR juga menarik diri. Padahal, secara regulasi, etanol hingga 20 persen diperbolehkan.
“Publik berhak tahu apakah ini soal kualitas atau sekadar ego merek. BBM Pertamina sudah sesuai SNI, kandungan etanol 3,5 persen justru mendukung transisi energi hijau,” kata Direktur Gagas Nusantara, Romadhon Jasn, dalam pernyataan tertulis, Kamis (2/10/2025).
Komisi XII DPR menyimpulkan empat poin utama: evaluasi pasokan BBM untuk cegah kelangkaan, menjaga mutu dan aspek komersial, mendorong swasta ikut bangun kilang, serta jawaban tertulis dari seluruh pelaku usaha paling lambat 8 Oktober 2025. Ketua Komisi XII DPR, Bambang Haryadi, mengingatkan risiko sosial. “Jangan sampai antrean panjang rakyat kembali terulang seperti 2022,” katanya.
Romadhon menilai persoalan etanol lebih banyak terkait branding internasional SPBU swasta ketimbang substansi mutu. Menurutnya, sikap menolak base fuel Pertamina berpotensi memicu krisis distribusi. “Ketika swasta hanya fokus pasar gemuk, sementara Pertamina ditugaskan ke pelosok, jelas ini menciptakan ketidakadilan energi,” ujarnya.
Rekomendasi dari kalangan industri juga muncul. Operator SPBU swasta diimbau untuk menambah impor hingga 20–30 persen pada 2026, guna menghindari kelangkaan berulang. Imbauan ini menegaskan bahwa persoalan bukan hanya pada kualitas BBM, tetapi juga pada strategi pasokan yang harus lebih cermat dan berlapis. “Keadilan energi tidak boleh hanya membebani Pertamina. Swasta harus ambil peran nyata dalam menjaga suplai,” tambah Romadhon.
Beban Pertamina sebagai BUMN makin berat. Di tengah pembatasan impor, Pertamina tetap harus menjamin distribusi BBM subsidi hingga pelosok Nusantara. Sementara itu, swasta yang menikmati pasar perkotaan justru enggan membeli pasokan dengan alasan etanol. Kondisi ini dikhawatirkan memicu ketegangan harga dan ketersediaan di lapangan.
“Transparansi kualitas adalah kunci. Pemerintah dan ESDM harus segera publikasikan hasil uji laboratorium secara terbuka agar polemik berhenti di ranah teknis, bukan di ruang spekulasi,” ujar Romadhon. Ia juga mendorong audit independen berkala untuk memastikan standar mutu BBM tetap terjaga.
Romadhon menegaskan, keadilan energi tidak bisa hanya dibebankan ke Pertamina. Swasta juga harus ikut tanggung jawab dengan berinvestasi pada infrastruktur, termasuk kilang baru seperti proyek Tuban. “Kolaborasi swasta dan Pertamina wajib dikuatkan. Kalau swasta hanya ambil untung dari pasar kota tanpa tanggung jawab di hulu, rakyat akan selalu jadi korban,” katanya.
Kesimpulannya, polemik etanol 3,5 persen menunjukkan rapuhnya koordinasi energi nasional. Gagas Nusantara menyerukan solusi konkret: keterbukaan data, audit independen, dan pembagian beban yang adil antara Pertamina dan SPBU swasta. “Kolaborasi dan transparansi adalah jalan keluar agar krisis kelangkaan BBM tak lagi jadi trauma rakyat,” pungkas Romadhon.

