Site icon LEAD.co.id

BPJS Surplus 18,7 Triliun, LPSK Minta Jamin Korban Kejahatan

Laporan Kerja, LPSK, Tugas, Bensin

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menanggapi Laporan Kinerja LPSK Tahun 2020, pada Jumat, 15 Januari 2021. [File: Humas LPSK]

LEAD.co.id | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong jaminan biaya medis bagi korban kejahatan usai BPJS mencatat arus kas surplus Rp 18,7 Triliun pada tahun 2020.

Dikatakan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, surplus keuangan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) saat ini seharusnya menjadi momentum bagi negara untuk kembali memberikan jaminan kesehatan kepada para korban kejahatan.

“Pada prinsipnya negara harus hadir bagi para korban, apalagi masyarakat sudah membayar iuran kepada BPJS setiap bulannya” sebut Edwin dalam keterangan pers Humas LPSK, pada Rabu (10/2/2021).

Untuk itu, Edwin berharap pemerintah merevisi Perpres No 82 Tahun 2018 dengan mencabut beberapa ketentuan terkait pengecualian jaminan kesehatan untuk korban kejahatan.

Edwin menceritakan awalnya peserta BPJS Kesehatan yang menjadi korban tindak pidana masih dapat mengakses layanan rumah sakit dengan menggunakan fasilitas BPJS hingga Pepres No 82 Tahun 2018 terbit, korban menjadi kehilangan haknya.

“Jika pada pada peraturan sebelumnya tidak diatur sama sekali mengenai layanan kesehatan bagi korban tindak pidana, maka pada peraturan baru sangat tegas untuk korban tindak pidana tidak mendapatkan dapat mengakses layanan kesehatan melalui mekanisme BPJS,” ujar Edwin

Pasal 52 ayat (1) huruf ‘r’ pada Perpres tersebut diatur empat peristiwa tindak kejahatan yang tidak lagi ditanggung BPJS seperti tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Namun pada praktiknya saat ini semua tindak pidana tidak lagi dijamin BPJS,” tambah Edwin.

Selain itu, terhadap korban tindak pidana, Edwin juga menyoroti beberapa kelompok yang tidak mendapat lagi manfaat dari BPJS, seperti korban kecelakaan lalu lintas, korban bencana pada masa tanggap darurat dan lain sebagainya.

“Untuk kecelakaan lalu lintas misalkan, Jasa Raharja hanya menangggung maksimal 20 juta, lalu siapa yang menanggung biaya korban jika harus rawat ICU yang jumlahnya lebih besar ?,” tanya dia.

Edwin menambahkan akibat yang muncul setelah Perpres itu terbit, banyak korban kejahatan ditolak pada saat melakukan klaim BPJS di rumah sakit lalu diarahkan ke LPSK untuk menanggung biaya medisnya. Padahal LPSK bukanlah lembaga penjamin kesehatan. Namun di sisi lain tidak ada lembaga lain yang juga memberikan jaminan kesehatan.

“Dengan anggaran yang tersedia saja, kami sudah cukup berat menangani permohonan medis para terlindung LPSK, tentu lebih tidak masuk akal bila LPSK diminta menjamin semua korban kejahatan di Indonesia” kata Edwin.

Dalam catatan LPSK, jumlah korban kejahatan yang mengajukan permohonan bantuan rehabilitasi medis ke LPSK pasca Perpres No 82 Tahun 2018 terbit mencapai 264 permohonan, tertinggi di 2019 dengan 183 permohonan.

“Seluruhnya merupakan korban kejahatan yang tidak mendapatkan layanan BPJS pada saat di rumah sakit,” pungkas Edwin.

Penulis: M. Ikhsan
Editor: Aru Prayogi

Exit mobile version