Cair, Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor Awasi Pencairan THR Idul Fitri 2023

oleh -323 views

BOGOR (Lead.co.id) – Keputusan pemerintah tentang batas waktu pencairan THR Idul Fitri 2023 maksimal 7 hari sebelum lebaran menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Tenaga Kerja setempat.

Keputusan itu sudah menjadi ketetapan agar Pemberi Jasa bisa lebih mempunyai tenggat waktu untuk memberikan THR kepada pegawainya pada hari yang sudah ditentukan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kota Bogor, Elia Buntang menjelaskan, saat ini surat resmi belum dilayangkan dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi Jawa Barat untuk selanjutnya ditujukan kepada dinas setempat.

Baca :  Makna Hakiki Ied Mubarak

Meski demikian, pihaknya juga melakukan monitoring agar saat nanti pemberian THR bisa lebih seksama dan tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaannya.

“Dalam pemberian THR itu bisa secara kompromi tergantung kemampuan dari perusahaan saat memberikan tunjangan yang besarannya juga ditentukan hasil kesepakatan antara pekerja dan manajemen perusahaan,” ujarnya, pada Rabu (29/3/2023).

Pemerintah Kota Bogor juga mempersiapkan posko pengaduan jika ada tenaga kerja yang belum mendapatkan THR saat pemberian tenggat waktu yang diberikan pemerintah pusat maksimal seminggu sebelum lebaran agar bisa dilakukan penanganan sesuai aturan yang berlaku.