LEAD.co.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar terkait kasus suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Politisi yang akrab disapa Cak Imin ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, pengusaha Hong Arta John Alfred.
“Muhaimin Iskandar, anggota DPR-RI Fraksi PKB saksi HA,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (29/1/2020).
Sebelumnya, Cak Imin dua kali tidak memenuhi panggilan KPK pada 13 dan 20 November 2019 dengan alasan sedang dinas ke luar negeri.
KPK telah memeriksa sejumlah petinggi PKB dalam kasus ini, di antaranya Jazilul Fawaid, Helmy Faishal Zaini dan Fathan. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk Hong Arta.
Pemeriksaan terhadap para politikus PKB dilakukan setelah KPK menemukan bukti baru mengenai aliran duit korupsi proyek jalan di PUPR. Eks politikus PKB Musa Zainuddin membeberkan dugaan adanya aliran dana ke sejumlah petinggi partainya.
Musa dihukum sembilan tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp. 7 miliar untuk meloloskan proyek infrastruktur Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Dari dalam penjara, mantan Anggota Komisi Infrastruktur DPR ini mengirimkan surat permohonan menjadi justice collaborator ke KPK pada akhir Juli 2019. Dalam surat itu, Musa mengaku bahwa duit yang ia terima tak dinikmati sendiri.
Sebagian besar duit itu, kata dia, diserahkan kepada Sekretaris Fraksi PKB kala itu, Jazilul Fawaid dengan jumlah Rp 6 miliar. Musa menyerahkan uang itu di kompleks rumah dinas anggota DPR kepada Jazilul.
Setelah menyerahkan uang kepada Jazilul, Musa mengaku langsung menelepon Ketua Fraksi PKB Helmy Faishal Zaini. Ia meminta Helmy menyampaikan pesan ke Muhaimin bahwa uang Rp 6 miliar sudah diserahkan lewat Jazilul.
Keterangan ini, tak pernah terungkap di muka persidangan. Musa mengaku memang menutupi peran para koleganya lantaran menerima instruksi dari dua petinggi partai. Dua petinggi partai, kata Musa, mengatakan Cak Imin berpesan agar kasus itu berhenti di Musa.
“Saya diminta berbohong dengan tidak mengungkap peristiwa sebenarnya,” kata dia seperti dilaporkan Tempo.
Juru bicara KPK ketika itu Febri Diansyah membenarkan bahwa lembaganya telah menerima surat permohonan JC dari Musa. Permohonan itu tengah dipertimbangkan. (Sumber Tempo)

