Catat, Pengurus Dilarang Catut Nama KNPI Kota Bogor

oleh -319 views

BOGOR (Lead.co.id) – DPD KNPI Kota Bogor telah melaksanakan rapat pleno tahun 2024, di sekretariat DPD KNPI Kota Bogor, pada Sabtu (16/3/2024). Rapat itu membahas Muscam, pembetukan badan semi otonom, dan larangan pencatutan nama KNPI.

Rapat pleno tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPD KNPI Kota Bogor, Sapta Bela Alfarabi didampingi Sekjen KNPI Rudy Zaenudin dan wakil ketua bidang OKK Herdi Iskandar.

Ketua bidang OKK, Herdi Iskandar menyampaikan bahwa, rapat pleno tersebut membahas kaitan musyawarah Kecamatan (Muscam) se-Kota Bogor dan pembetukan badan semi otonom, yakni Badan Pemantau Demokrasi yang di rumuskan oleh OKK.

Baca :  HUT RI ke-80, KNPI Kota Bogor Serukan Kemerdekaan dari Kebodohan dan Kemiskinan

Pada rapat pleno itu juga ada bentuk penegasan kepada seluruh fungsionaris DPD KNPI kota Bogor tentang tidak diperbolehkannya membawa nama KNPI Kota Bogor tanpa seizin pimpinan KSB dan OKK.

“Jika ada pengurus yang mengatasnamakan DPD KNPI ke instansi pemerintah atau swasta tanpa membawa surat tugas dari DPD, maka dipastikan itu bukan perwakilan pengurus DPD KNPI,” ujar dia dalam rapat pleno tersebut.

Sementara itu, ketua DPD KNPI kota Bogor Sapta Bela Alfarabi menambahkan, kegiatan rapat pleno tersebut merupakan sebuah keharusan dan telah sesuai dengan aturan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (Ad/Art) DPD KNPI.

Baca :  PK KNPI se-Kabupaten Bogor Resmi Dilantik: Siap Mengabdi untuk Daerah

“Pleno tersebut di hadiri oleh semua jajaran pengurus DPD KNPI kota Bogor,” tegas dia.