BOGOR (Lead.co.id) – Cekcok internal antara dua kubu telah berujung terhadap aksi perusakan tembok pembatas Gereja HKBP Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Minggu (16/10/2022).
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, aksi perusakan tembok pembatas antara gereja baru dan lama itu dilakukan oleh sekelompok orang menggunakan palu dan linggis.
Saat ini, kepolisian telah mengamankan dua orang pelaku perusakan berinisial WR dan G yang merupakan jemaat dari salah satu kubu gereja tersebut.
“Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tidak pidana pengerusakan sebagaimana Pasal 170 dan Pasal 406 KUHPidana,” ungkap Kapolres.
AKBP Iman menambahkan, polisi hanya melakukan penindakan terhadap pelaku perusakan. Sedangkan persoalan internal diserahkan kepada pihak Gereja.
“Sementara itu terkait permasalahan internal di dalam Gereja tersebut, kami menyerahkannya kepada pihak internal Gereja,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, terkait sengketa kepengurusan gereja itu adalah urusan keperdataan para pengurus gereja. Mereka juga sudah melakukan upaya hukum sebagaimana diatur dalam hukum positif.

