Datangi Kejari Kota Bogor, KOPAD Minta Usut Penyerobotan Aset Daerah

oleh -185 views

BOGOR (Lead.co.id) – Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Aset Daerah (KOPAD) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, pada Senin (23/2/2026).

Mereka memprotes terhadap lambannya penanganan kasus dugaan penyerobotan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) di wilayah Kelurahan Cimahpar yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kota Bogor.

Koordinator Aksi KOPAD, RA Fajrul Islam mengungkapkan bahwa, aksi tersebut didasari atas hilangnya aset daerah di RW 008, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara. Karena itu, penegak hukum harus mengusut keterlibatan oknum pejabat publik dalam kasus ini.

Baca :  Datangi Kejari, Simpatisan HRS Kecam Kejaksaan Jaktim dan Wali Kota Bogor

“Kejari harus segera memproses hukum tanpa kompromi dan menindak tegas oknum DPRD yang telah merusak marwah lembaga demi kepentingan pribadi,” ujar dia.

Kejari Kota Bogor merespon pernyataan dari demonstran KOPAD. Pihaknya menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelamatan aset negara menyusul aksi unjuk rasa tersebt.

​Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Harius Prangganata menyatakan memiliki tanggung jawab penuh dalam menjaga agar setiap aset daerah benar-benar diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas. Menurutnya, segala bentuk penyalahgunaan aset daerah tidak akan ditoleransi.

​Menanggapi tuntutan massa aksi yang sempat memanas di halaman kantornya, Harius menjelaskan bahwa, saat ini proses hukum tengah berjalan dan harus dilakukan sesuai dengan prosedur serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca :  Taman Kota Rusak, GARUDA KPP-RI Gedor Disperumkim dan Kejari Kota Bogor

​”Proses yang harus ditempuh pertama adalah memverifikasi dan mengumpulkan bukti kuat terkait dugaan penguasaan ilegal, mulai dari data kepemilikan hingga dokumen pemanfaatan,” jelasnha.

​Lebih lanjut, Harius memaparkan bahwa pihak Kejari akan melakukan pemeriksaan menyeluruh secara mendalam. Hal ini dilakukan guna memastikan apakah dalam praktik penguasaan lahan di RW 008 Cimahpar tersebut terdapat unsur tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran hukum lainnya.

​Ia juga memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan tidak akan tebang pilih dalam menangani perkara ini. Jika dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang valid mengenai keterlibatan oknum pejabat publik, maka tindakan tegas akan diambil sesuai koridor hukum.

Baca :  Kadin dan Kejari Salurkan Oksigen Gratis untuk Warga Isoman

​”Jika memang terbukti ada pelanggaran, kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum tanpa pandang bulu, sambil tetap menjaga prinsip kepastian dan keadilan hukum,” tegasnya.