LEAD.co.id | Para mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Masyarakat Peduli Bogor (KMPB) mempertanyakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang Hilang. Mereka menuding kinerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Bogor ngawur.
“Ke-ngawuran Pengelolaan aset pada tahun 2017 terulang kembali pada tahun 2018, Tahun 2019 kemungkinan terjadi lagi,” kata Fatullah Fawaid usai berdemonstrasi di Balai Kota Bogor, Senin (25/2/2020).
Karenanya, mahasiswa FH UIKA yang akrab dipanggi Sihol ini menilai BPKAD selaku pengemban amanah dalam pengelolaan aset daerah telah “Gagal” menjalankan amanahnya.
“Tidak bisa dibayangkan jika APBD kota Bogor dikeluarkan setiap tahun untuk pengadaan aset yang kemudian tidak terurus dan rawan akan hilang ditelan “angin”, Jika pengelolaan aset BPKAD masih seperti ini,” kata Sihol.
Menurutnya, anggaran ini seharusnya dapat disalurkan untuk yang lebih bermanfaat seperti kebutuhan pendidikan, kesehatan dan lainnya.
“Benar-benar Bocor,” tambah aktivis HMI ini.
Kengawuran Pemkot Bogor
Sumber LEAD.co.id melaporkan, dalam aksinya, pihak KMPB juga merilis beberapa “ke-ngawuran” yang terjadi, diantaranya;
A. Bahwa terdapat sejumlah aset peralatan dan mesin kendaraan yang bernilai RP. 9.843.869.147.32 tidak diketahui keberadaannya. Kemungkinan hilang atau digelapkan.
B. Bahwa masih terdapat OPD yang belum membuat BAST (berita acara serah terima) barang dengan pemegang BMD. Kemungkinan rawan disalah gunakan.
C. Bahwa BPKAD berjalan tanpa administrasi yang jelas.
D. Bahwa BPKAD berdalih tidak mengetahui pengguna barang.
E. Bahwa BPKAD mengeluhkan kekurangan SDM.
F. Bahwa sampai detik ini BPKAD belum juga mengetahui keberadaan aset yang diduga hilang. Ini acuh atau malas?
G. Bahwa aksi kali ini kami fokus pada Barang Milik Daerah dalam bentuk alat dan kendaraan Bermotor, permasalahan lainnya akan kami kawal dalam aksi selanjutnya.
H. Akibat ini potensi pemborosan dan kelalaian dalam pengelolaan aset akan merugikan keuangan negara dan daerah.
Karenanya, dalam aksi unjuk rasa tersebut, KMPB mempertanyakan keberadaan aset tersebut. Apabila hilang atau digelapkan harus dipertanggungjawabkan sesuai peraturan undang-undang.
Selain itu, pihaknya juga menuntut evaluasi kinerja Penyelenggara Sensus Barang Milik Daerah sebagaimana amanah Perwali Kota Bogor Nomor 58 tahun 2018.
Sihol juga mengatakan, Sekretaris Daerah harus bertanggung jawab mengawal ini sebagaimana amanah Perda kota Bogor nomor 2 tahun 2018 tentang pengelolaan Barang Milik Daerah. Sedangkan Wali Kota Bogor perlu mereformasi perangkat kerja pada BPKAD.
Pihak Demonstran juga minta Penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa perangkat BPKAD Kota Bogor. Apabila terjadi kelalaian atau kesengajaan yang merugikan keuangan daerah untuk di proses secara hukum.

