BOGOR (Lead.co.id) – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bogor berdemonstrasi di Tugu Kujang, Kecamatan Bogor Tengah, pada Selasa (5/7/2022). Mereka mendesak Pemerintah menangguhkan pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP.
Para demonstran tampak mengibarkan bendera, membentangkan spanduk bertulis “Tolak RKUHP, Democracies Die & RKUHP, Pornokan RKUHP”, dan membakar ban bekas.
Mereka menilai Pemerintah tidak transparan dengan menyembunyikan draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terhadap publik.
Karenanya, PMII menuntut Menkumham dan DPR RI untuk menangguhkan draf RKUHP pasal 273 dan pasal 354 karena telah membungkam kebebasan berekspresi dan berpendapat.
“Kami PMII Kota Bogor meminta kepada pemerintah, RKUHP pasal 273 dan pasal 354 agar ditangguhkan,” kata koordinator aksi, Rizki Akbarianto dalam orasinya.
Dia menambahkan, Presiden dan DPR RI harus membuka draf RKUHP terbaru serta melakukan transparansi dengan menjunjung tinggi partisipasi publik.
Pihaknya juga meminta untuk memperbaiki pasal-pasal bermasalah, terutama terkait pembungkaman kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat sipil.

