Site icon LEAD.co.id

Deposito APBD Pemkab Pamekasan 2019-2020 Disorot

Pamekasan, LEAD.co.id | Penyimpangan uang dalam bentuk deposito di bank umum telah menjadi praktik managemen kas daerah (Kasda) yang sering kali menjadi sorotan. Saat ini, dugaan pengelolaan deposito anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pamekasan disoal.

Perkumpulan Pemuda Pengawal Keadilan (P3K) mensinyalir adanya praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) yang dilakukan Pemkab Pamekasan dalam hal ini Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat.

Dimana P3K mensinyalir ada kejanggalan pada atas deposito APBD Pemkab Pamekasan periode 2019-2020.

Sebab itu, P3K melakukan audiensi kepada pihak bank BRI yang menjadi mitra Pemkab Pamekasan untuk mengklarifikasi terhadap temuan mereka.

“Fokus kami yakni pada deposito APBD tahun 2020, yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah per tanggal 31 Desember sesuai amanah Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019,” kata Ketua P3K, Basri, Kamis (19/08/2021).

Menurutnya, mengacu pada Peraturan Pemerintah tersebut maka dana APBD itu harusnya dikembalikan ke kas daerah dan tidak memarkir dana itu dalam bentuk deposito di bank. Jika itu tidak dikembalikan, maka pastinya ada deviden. “Maka disinilah yang menjadi persoalan, siapa yang menikmati keuntungan dari deposito tersebut?,” terang Basri.

Ia menjelaskan, deposito berjangka Pemkab Pamekasan yang ada di Bank BRI per 31 Desember 2020-2019 sebesar Rp 120 milar dan Rp 265 miliar yang merupakan deposito dengan jangka waktu satu bulan dan diperpanjang secara otomatis.

“Pemkab Pamekasan harus dapat menjelaskan secara transparan dalam laporan keuangannya. Lebih-lebih atas pemarkiran dana deposito tersebut,” jelasnya.

Jika tidak dapat menjelaskan secara detail dan transparan perihal tersebut, maka sudah dapat dipastikan bahwa ada yang tidak beres. “Itulah mengapa kami melakukan audiensi ini. Sebab transparansi itu penting. Termasuk dana deposito yang tidak dikembalikan ke kasda itu,” ungkapnya.

Sementara Pimpinan Cabang (Pinca) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pamekasan, Darwis saat dihubungi lead.co.id hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi.

Menanggapi audiensi yang dilakukan P3K tersebut, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pamekasan, Sahrul Munir menegaskan bahwa, penempatan deposito sudah sesuai dengan regulasi, baik PP No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah maupun PP No 39 tahun 2007 tentang pengelolaan kas umum negara/daerah.

“Bunga deposito dari penempatan kas umum dari menjadi Pendapatan asli Daerah,” katanya, Jumat (20/08/2021).

Mengenai transparansi pelaporan, kata Sahrul, sudah masuk laporan keungan Pemerintah Kabupatem Pamekasan Tahun 2020. “Sudah diaudit BPK dengan opini WTP, sudah di Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020,” ujar dia.

“Kalau Perda kan melalui pembahasan DPRD dan telah dievalusi Gubernur Jawa Timur,” imbuhnya menjelaskan.

 

Reporter: Kholisin Susanto

Exit mobile version