BOGOR (Lead.co.id) – Sejumlah pengurus komisariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Bogor menyatakan menolak Surat Keputusan HMI Cabang Kota Bogor Nomor: 23/KPTS/A/09/1446 H yang dinilai bertentangan dengan mekanisme organisasi dan menghambat pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) VIII.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di depan Sekretariat HMI Cabang Kota Bogor, Griya Insan Cita Jl. Kp. Kedung Sentral RT 04 RW 04, Kelurahan Sukaresmi, Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Rabu, 19 Maret 2025.
Sebelumnya, sejumlah kader HMI yang mengatasnamakan Steering Steering Committee (SC) Konfercab ke-VIII telah membuka pendaftaran bakal calon ketua umum HMI Cabang Kota Bogor. Mereka juga telah menetapkan calon ketua umum tunggal yang akan disahkan dalam Konfercab.
“Dengan demikian, hanya satu kandidat yang mengembalikan berkas secara lengkap dan memenuhi syarat, sehingga ditetapkan sebagai calon Ketua Umum HMI Cabang Kota Bogor,” ujar Koordinator SC, Aditia Permana Putra Nasution dalam keterangannya kepada Lead.co.id, pada Kamis, 6 Maret 2025.
Merespon itu, Ketua Umum HMI Cabang Kota Bogor menerbitkan Surat Keputusan Nomor 23/KPTS/A/09/1446 H yang menyatakan bahwa, tidak pernah menerbitkan SK SC Konfercab ke VIII. Menurutnya, penunjukan SC Konfercab akan dilaksanakan setelah hari raya Idul Fitri.
“Adapun tindakan-tindakan yang dilakukannya atas nama Steering Commite HMI Cabang Kota Bogor merupakan tindakan yang ilegal atau tidak sah,” bunyi Surat Keputusan HMI Cabang Kota Bogor tertanggal 11 Maret 2025 tersebut.
Terkait itu, para pengurus Komisariat menyatakan bahwa, kepengurusan cabang periode 2022-2023 telah berakhir sesuai dengan Surat Keputusan PB HMI Nomor 523/KPTS/A/02/1445. Dengan demikian, segala keputusan yang dikeluarkan dianggap tidak sah.
“Kami ingin memastikan HMI Cabang Kota Bogor tetap menjadi organisasi yang kokoh, dengan keputusan yang mencerminkan semangat kaderisasi HMI yang konstitusional,” ucap Amiruddin, Ketua Umum HMI Komisariat Hukum.
Para komisariat juga mengacu pada Pasal 29 dan Pasal 12 Ayat 5 ART HMI yang mengatur batas waktu kepengurusan dan kewajiban penyelenggaraan Konfercab tepat waktu. Penundaan tanpa alasan jelas dinilai sebagai bentuk pengabaian aturan dan mencederai transparansi dalam organisasi.
Mereka juga menekankan bahwa, SC Konfercab VIII telah dibentuk secara sah melalui Rapat Harian Cabang pada 14 Februari 2025 dan diperkuat oleh SK MPK-PC Nomor 001/A/KPTS/MPK-PC/9/1446. Oleh karena itu, mereka menuntut agar Konfercab segera dilaksanakan.
Dalam pernyataannya, para ketua komisariat menegaskan bahwa, penundaan Konfercab menciptakan ketidakstabilan organisasi dan merusak iklim kaderisasi. Mereka mendesak Ketua Umum dan Pengurus HMI Cabang Kota Bogor untuk bertanggung jawab agar melaksanakan Konfercab dalam waktu 4×24 jam, mengakui keabsahan SC dan OC, serta memastikan pelaksanaan konferensi sesuai aturan.
“Kami berharap momen konferensi cabang ke VIII HMI Cabang Kota Bogor dapat di gelar dalam waktu se lambat-lambat nya 4×24 jam dan kami memiliki komitmen bersama akan mengawal dan mensukseskan proses konferensi cabang ke VIII ini, karena sudah terlalu melar dan larut dalam ketidakpastian dari timeline yang sudah ditetapkan” tegas Tajudin Subky, Ketua Umum HMI Komisariat STAIM
Konferensi pers itu diikuti oleh Amiruddin Ketua Umum Komisariat Hukum, Muhammad Fauzan Ketua Umum Komisariat Ekonomi, Tajuddin Subky Ketua Umum Komisariat STAIM, David Firdaus Ketua Umum Komisariat Pakuan, Ihsan Naufal Ketua Umum Komisariat Hukum Pakuan, dan Bintang Bimantara Ketua Umum Komisariat Persiapan IUQI.
Mereka menyatakan, akan terus mengawal jalannya Konfercab VIII HMI Cabang Kota Bogor demi menjaga marwah organisasi dan memastikan kaderisasi berjalan secara demokratis sesuai konstitusi HMI.

