Di Bawah Erni Harleni, RSUD Majalengka Bakal Naik ke Tipe B

oleh -674 views

MAJALENGKA (Lead.co.id) – RSUD Majalengka berencana tidak akan memperpanjang izin sebagai rumah sakit kelas C, melainkan akan meningkatkan statusnya menjadi rumah sakit kelas B. Langkah ini sesuai dengan arahan dan persetujuan dari Pj Bupati Majalengka.

Untuk diketahui, RSUD Majalengka, yang terletak di pusat kota Majalengka, telah lama beroperasi sebagai Rumah Sakit Kelas C sejak tahun 1988. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 105/Menkes/SK/II/tahun 1988.

“Izin operasional RSUD Majalengka saat ini berstatus rumah sakit kelas C akan segera berakhir pada Agustus 2024. Sesuai dengan arahan pak Pj Bupati Majalengka RSUD Majalengka, harus naik kelas menjadi rumah sakit kelas B,” ujar Direktur RSUD Majalengka, dr. Hj. Erni Harleni, MARS kepada wartawan Rabu 22 Mei 2024.

Baca :  Coklit Serentak di Majalengka, 3.883 Petugas Pantarlih Dilantik

Menurut dia, saat Tim Visitasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka.

Hal ini dilakukan untuk melakukan visitasi untuk meninjau kesesuaian antara dokumen administrasi yang dilampirkan dengan kondisi di lapangan.

Mengenai berbagai persyaratan yang diperlukan untuk menjadi Rumah Sakit Kelas B sudah terpenuhi. Di antaranya, kapasitas tempat tidur rawat inap yang memadai, kecukupan sumber daya manusia, ketersediaan berbagai jenis pelayanan, serta kelengkapan sarana dan prasarana.

“Peningkatan status ini akan membuka berbagai peluang bagi RSUD Majalengka, termasuk pengembangan jenjang karir, pendidikan, serta kemungkinan penunjukan sebagai pengampu dalam layanan rujukan,”ucapnya.

Saat ini, lanjut dia, proses peningkatan status rumah sakit menjadi kelas B telah memasuki tahap pengajuan permohonan kepada Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat.

Baca :  Banjir di Majalengka, Tiga Akses Jalan Tertutup

“Kalau perijinan rumah sakit kelas B ini merupakan kewenangan provinsi.
Oh ya, status peningkatan kelas rumah sakit ini seharusnya sudah dilakukan beberapa tahun yang lalu. Namun terkendala banyak hal, baru bisa terealisasi saat ini,”ucapnya.

Terkait permohonan pengajuan sendiri dilakukan melalui aplikasi One Single Submission (OSS).

“Kami mengharapkan dukungan dan doa dari seluruh masyarakat Majalengka agar kegiatan visitasi ini berjalan lancar dan membuahkan hasil yang menggembirakan, sehingga RSUD Majalengka dapat memenuhi persyaratan dan layak menjadi Rumah Sakit Kelas B,”pintanya.

Ia juga menegaskan, bahwa peningkatan kelas ini tidak akan berdampak negatif terhadap kunjungan pasien, terutama kunjungan ke klinik rawat jalan.

Baca :  Figur Muda, Relawan JAPATI Dukung Jejep Jadi Bupati Majalengka

Bahkan kedepan, kata dia, direncanakan tidak akan ada lagi rujukan berjenjang, melainkan rujukan pasien berdasarkan kompetensi rumah sakit. Selain itu, rujukan akan terbuka bagi pasien BPJS ke rumah sakit Kelas B, jika rumah sakit kelas C sudah penuh.

“Kalau dari segi pendapatan, kami optimis bahwa pendapatan rumah sakit akan meningkat seiring dengan besaran tarif rumah sakit Kelas B, termasuk pembayaran dari BPJS,”ucapnya.

Pendapatan rumah sakit sebagian besar berasal dari Instalasi Rawat Inap, yang pintu masuknya sebagian besar melalui Instalasi Gawat Darurat, dan hanya sebagian kecil dari klinik di Instalasi Rawat Jalan.

“Semoga semuanya berjalan lancar dan mendapatkan kemudahan dari Allah SWT,” ujar dr. Erni.