BOGOR (Lead.co.id) – Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengadukan dugaan pencemaran nama baik melalui pers relelase. Aduan bernomor B/08/VIII/2026 itu telah dilayangkan ke Polresta Bogor Kota, pada Jumat, 8 Agustus 2026.
Press Release berjudul “Tidak Patut Kabag Hukum Menaruh Sekretaris Wanita di Kantor Sendiri Diinapkan Disetubuhi” itu diterbitkan oleh LSM Barisan Monitoring Hukum (BMH). Menurut Alma, penyebaran informasi itu diduga dilakukan secara sepihak dan opini negatif terhadap dirinya.
Merespons aduan Alma, Irianto selaku Ketua LSM BMH menyatakan akan kooperatif jika dimintai keterangan oleh penyidik. Dirinya mengaku sudah menyiapkan data data valid terkait press release tersebut untuk diserahkan kepada penyidik.
Pihaknya juga membantah jika press release terkait prilaku Kabag Hukum itu dibuat secara sepihak untuk menyudutkan apalagi untuk memeras. Pasalnya, sebelum diterbitkan, Irianto mengaku telah mengkonfirmasi ke Alma Wiranta melalui chat WA namun tidak ditanggapi.
“Sebelum press release terbit saya sudah konfirmasi ke Kabag Hukum Pemkot Bogor, namun tidak digubris,” kata Irianto.
Selain itu, LSM BMH juga mengaku akan melaporkan Alma Wiranta terkait dugaan penodaan agama saat ibadah Umroh bersama sekretaris pribadinya. Irianto menduga bahwa, Kabag Hukum Pemkot Bogor itu telah melakukan penyimpangan terhadap syariat agama dengan tujuan tertentu.
“Saya akan laporkan adanya dugaan penodaan syariat agama saat umroh, bukti buktinya sudah lengkap,” ungkap Irianto kepada awak media.

