Diduga ada Kongkalikong Seleksi PPS, KPU Kabupaten Alor Digugat

oleh -449 views

ALOR (Lead.co.id) – Warga telah melayangkan surat pengaduan terhadap KPU Kabupaten Alor karena diduga terjadi kongkalikong dalam proses tahapan perekrutan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Pantar Barat.

Kejanggalan proses seleksi itu berawal pada tanggal 18 Desember 2022 hingga pengumuman hasil kelulusan anggota PPS se-Kabupaten Alor tanggal 23 Januari 2023. Hal itu meninggalkan kesan buruk bagi masyarakat Desa Baranusa karena adanya campur tangan antara pihak Kecamatan dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pantar Barat dalam penetapan hasil kelulusan anggota PPS.

Hal itu dapat dibuktikan dengan surat keputusan KPU Kabupaten Alor nomor : 41/PP.04.1-Pu/5305/2023 Tentang Hasil Seleksi PPS untuk Pemilihan Umum 2024 Pada KPU Kabupaten Alor, tertanggal 23 Januari 2023. Dalam surat keputusan ini terdapat beberapa nama yang diduga kuat sebagai titipan pihak Kecamatan dan PPK Pantar Barat.

Baca :  Tes CAT PPS se-Kabupaten Bogor Digelar Selama Sepekan

Kejanggalan dalam proses perekrutan calon anggota PPS itu bermula dari tidak adanya transparansi nilai kelulusan tes tertulis calon peserta PPS. Disamping itu, adanya saksi yang mendengar pengakuan salah satu anggota PPK Pantar Barat bahwa terdapat kongkalikong antara pihak Kecamatan dan PPK Pantar Barat untuk meloloskan calon anggota PPS.

Begitu juga dengan pelaksanaan tes wawancara pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 pukul 09.00 di Sekretariat PPK Kecamatan Pantar Barat, calon anggota PPS Kecamatan Pantar Barat perdesa pada awal tes dengan jumlah calon anggota PPS yang diwawancarai 1 (satu) orang bergiliran.

Baca :  Pemilu Sudah Dekat, KPU Kota Bogor Lantik Anggota PPS

Selain itu, pada akhir – akhir tes wawancara 3 (tiga) desa serentak (5) lima orang sekaligus diwawancara. Hal itu menimbulkan asumsi bahwa, untuk apa diadakannya tes wawancara jika hanya sebuah formalitas belaka tanpa menjunjung tinggi profesionalitas perekrutan.

Dampaknya adalah hasil tes wawancara dengan 3 (tiga) pertanyaan yang sama untuk 5 (lima) orang dengan jawaban yang serupa tetapi dalam penentuan hasil akhir kelulusan tes wawancara sangat berbeda jauh.

Parahnya lagi, KPU Kabupaten Alor mengumumkan hasil kelulusan peserta PPS tanpa berdasarkan jumlah keseluruhan (akumulasi) nilai tes tertulis dan wawancara. Dengan demikian, agar pihak KPU Kabupaten Alor dapat bermain mata dengan siapa saja untuk meloloskan calon peserta PPS.

Baca :  Awasi Seleksi PPS, Bawaslu Kabupaten Bogor Kerahkan Panwascam

Hal itu yang memicu adanya gugatan dari masyarakat Baranusa sebagai perwakilan dari desa yang berada di Pantar Barat dengan inisial PP, LB, PT, ZK, BB, ZM, BS dan JT kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Pantar Barat.

Bukan hanya itu, gugatan tersebut juga sudah disampaikan kepada pihak KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan sampai pada saat ini gugatan tersebut berada dalam proses tindak lanjut.