BOGOR (LEAD.co.id) – Seorang pria diamankan pihak kepolisian setelah diduga hendak melakukan pencurian di sebuah indekos di wilayah Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, pria tersebut dicurigai setelah masuk ke area indekos melalui bagian belakang. Keberadaannya kemudian diketahui oleh seorang mahasiswa yang berada di lokasi.
Salah seorang warga mengatakan, kecurigaan bermula ketika pria tersebut ditanya mengenai maksud kedatangannya. Ia mengaku hendak menemui seseorang bernama Leni.
“Awalnya dia mengaku mau mencari seseorang bernama Leni. Tetapi setelah ditanyakan kepada penghuni indekos, ternyata tidak ada yang mengenal nama tersebut,” ujar seorang warga.
Kecurigaan semakin meningkat ketika pria tersebut diduga terlihat sedang mencongkel pintu salah satu kamar indekos.
“Informasinya, dia sempat terlihat sedang mencongkel pintu kamar. Karena gerak-geriknya mencurigakan, warga kemudian berupaya memastikan apa yang sebenarnya terjadi,” ungkap warga lainnya.
Menurut keterangan warga, kawasan indekos tersebut sebelumnya juga pernah mengalami kehilangan telepon seluler. Kondisi lingkungan yang relatif sepi dan minim pengawasan turut menimbulkan kekhawatiran penghuni terhadap keamanan tempat tinggal mereka.
Pria tersebut juga dikabarkan mengaku berasal dari wilayah Sawah Baru. Namun, identitas dan keterangan tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, pria tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian. Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi mengenai identitas pria tersebut, barang bukti yang diamankan, maupun status penanganan perkaranya.
Konfirmasi kepada pihak kepolisian dan pengelola indekos masih diperlukan untuk memastikan kronologi kejadian, dugaan tindak pidana, serta ada atau tidaknya kerugian dalam peristiwa tersebut.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri.
Kontributor: Magang UIB Bogor – Nursakilatun Saidah Mazwah
Editor : Aru Prayogi





