JAKARTA (LEAD.co.id) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Pusat Komite Pergerakan Mahasiswa (PP Kompas) Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (21/10/2021).
Kedatangan PP Kompas Indonesia meminta KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Markus Samaduda, Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) Bintuni Maju Mandiri (BMM) di kabupaten Teluk Bintuni yang diduga belum melakukan laporan pertanggung-jawaban pada anggaran penyertaan modal sebesar 50 Miliar.
Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Kompas Indonesia, Zaiddin Ahkam mengungkapkan, Pemerintah Daerah membentuk Perusahaan dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun ironisnya, di Kabupaten Teluk Bintuni hadirnya Perusda malah menjadi beban keuangan daerah.
“Pemerintah kabupaten Teluk Bintuni melalui Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2017 tentang penyertaan modal usaha sekitar 50 miliar. Untuk pembangunan sebuah resort dan hotel Sisar Matiti namun hotel tersebut hingga saat ini belum terealisasi,” ujar Ais panggilan akrab mahasiswa Pascasarjana Jayabaya.
Sebelumnya, pada tahun 2017 sampai 2020 telah dikucurkan anggaran senilai 39 miliar akan tetapi pembangunan resort tersebut belum menunjukan progres yang signifikan, mestinya dengan anggaran tersebut resort dan hotel sudah rampung sekitar 80%. Sehingga Kompas Indonesia menduga anggaran penyertaan modal tersebut sarat akan terjadinya korupsi.
“Kami menduga penyertaan modal pada perusda sarat akan terjadinya korupsi karena sampai saat ini Markus Samaduda belum melakukan laporan pertanggungjawaban keuangan,” tegasnya.
Adapun tuntutan Kompas Indonesia yaitu meminta KPK RI untuk periksa Markus Samaduda terkait dengan pembangunan hotel dan resort Sisar Matiti.
“Kami mendesak untuk dapat melakukan pengawasan khusus kepada Perusda Bintuni Maju Mandiri serta meminta KPK untuk menyelidiki potensi korupsi pada anggaran penyertaan modal 39 Miliar,” tegasnya.
Terpantau aksi demonstrasi tadi diterima oleh Romo, Kepala Staf Persuratan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Editor : Aru Prayogi

