Dihukum 21 Miliar, MA Tolak Kasasi Perumda Trans Pakuan

oleh -410 views
Roy Sianipar, PDJT, Gugatan, Perumda Trans Pakuan

BOGOR (Lead.co.id) – Mahkamah Agung (MA) telah menyatakan menolak Kasasi dari Perumda Trans Pakuan, Kota Bogor terkait sengketa Hubungan Industrial dengan 39 karyawan.

Sebelumnya, 39 karyawan tersebut sudah memenangkan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung dengan menghukum Perumda Trans Pakuan dan atau Pemkot Bogor dihukum membayar sebesar Rp 21 miliar lebih.

Ketua Tim Kuasa Hukum 39 karyawan, Roy Sianipar mengungkapkan, berdasarkan informasi Perkara di situs Mahkamah Agung RI memang sudah putus pada selasa, 26 September 2023 namun kami saat ini sedang menunggu salinan putusan.

“Jadi kita tunggu saja dulu salinan putusannya seperti apa, yang jelas Putusan ini sudah Berkekuatan Hukum Tetap, berarti harus dilaksanakan,” pungkasnya.