Site icon LEAD.co.id

Dihukum 21 Miliar, Perumda Trans Pakuan Resmi Layangkan Kasasi

Gugatan PDJT, Perumda Trans Pakuan

BOGOR (Lead.co.id) – Perumda Trans Pakuan telah resmi melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung yang menghukum untuk membayar gaji pegawai PDJT sebanyak Rp 21 miliar.

Direktur Utama Perumda Trans Pakuan, Rachma Nissa Fadlya menjelaskan, setelah mendapatkan pandangan dari tim hukum, termasuk dari Pemerintah Kota Bogor, maka pihaknya melayangkan kasasi dengan mendaftarkan ke mahkamah Agung, pada Rabu (14/6/2023).

Menurut dia, dalam kasasi tersebut manajemen Perumda Trans Pakuan mencantumkan klausul bahwa saat berjalannya polemik gaji pegawai hingga saat ini roda keuangan perusahaan BUMD bidang transportasi itu belum mencapai level sehat, bahkan sempat tidak beroperasi selama beberapa tahun.

Sementara itu, kuasa hukum 39 pegawai PDJT, Roy Sianipar mengaku siap mengikuti proses hukum selanjutnya kasasi di mahkamah Agung terkait gugatan karyawan.

“Selaku kuasa hukum pihaknya menghormati upaya hukum dari perumda Trans Pakuan dan/atau Pemerintah Kota Bogor atas putusan phi itu karena merupakan hak yang dijamin perundang-undangan, dan kami tentu akan meladeni sehormat – hormatnya” katanya.

Meski demikian pihaknya juga berharap agar majelis hakim dapat melihat secara menyeluruh proses hukum yang sudah berlangsung dari tingkat pengadilan hubungan industrial agar dapat memutus kasasi di tingkat mahkamah Agung seadil-adilnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Exit mobile version