BOGOR (Lead.co.id) – Oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor memblokir nomor wartawan usai dikonfirmasi soal proses perizinan pembangunan di wilayah Desa Pancawati, Kecamatan Caringin.
Pemblokiran itu dilakukan oleh oknum BPN saat wartawan mencoba mengonfirmasi perihal sertifikat redis dan pertek untuk rekomendasi ijin pembangunan resort yang dibangun di atas lahan bersertifikat redistribusi (redis).
“Wartawan tersebut konfirmasi soal kejelasan mekanisme pengawasan serta potensi celah hukum yang mungkin terjadi dalam proses penerbitan sertifikat dan izin,” kata salah satu wartawan, pada Selasa (22/4/2025).
Dia menambahkan, alih-alih memberikan klarifikasi, oknum tersebut justru memblokir nomor saat dihubungi. Tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap profesionalisme aparatur negara.
Pihaknya menyayangkan tindakan tersebut. Sikap memblokir nomor wartawan bukanlah cerminan dari pelayanan publik yang baik.
“Apalagi menyangkut hal sensitif seperti tata kelola lahan dan perizinan,” kata dia.
Pihaknya menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerbitan izin pembangunan. Terutama di atas lahan redistribusi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Kami mendorong Kementerian ATR/BPN untuk mengevaluasi mekanisme pengawasan terhadap oknum-oknum yang terlibat. Jika ada pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Untuk diketahui, kasus tersebut kini menuai perhatian publik, mengingat lahan redis memiliki ketentuan pemanfaatan yang ketat dan tidak seharusnya dialihkan untuk kepentingan komersial tanpa proses dan syarat yang benar-benar dipenuhi.





