Site icon LEAD.co.id

Dilema Pembentukan Koperasi Merah Putih: Koperasi Sejati vs Koperasi Semu?

Apendi Arsyad, Piknik, Piknik ke Jepang

Menarik mendengar narasi arahan Bpk Presiden RI Prabowo Subianto (PS) dalam sebuah forum rapat “kabinet” di “istana negara”, beliau menjelaskan dengan semangat idealisme yang kuat bagaimana membangun perekonomian nasional yang berkeadilan sosial berbasis badan usaha Koperasi. Di era kepemimpinannya Presiden RI PS menggagas pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia, namanya Koperasi Desa (Kopdes) dan Koperasi Kelurahan (Koplur) Merah Putih.

Niat dan rencana Presiden RI PS, jujur saya berpendapat bahwa gagasan Kopdes dan Koplur sungguh baik dan mulia dalam rangka dan upaya meningkatkan harkat dan martabat kehidupan Rakyat agar mereka bisa berkehidupan sejahtera yang adil dan makmur bersama, sebagaimana pesan konstitusional UUD 1945 pasal 33 (Bab Kesejahteraan Rakyat).

Akan tetapi sayang dalam praktek proses pembentukan Koperasi MP tsb, yang dikerjakan para pembantunya Menteri Koperasi, tidak paham tentang seluk-beluk perkoperasian Indonesia, terutama makna hakekat dan pengertian Koperasi Indonesia menurut Pasal 33 UUD 1945 dan UU 25/1992 tentang Perkoperasian.

Menurut kajian saya selaku Dosen PTS mengajar lk 30thn mata kuliah Koperasi, maka faktanya saya menemukan sekurang-kurangnya terdapat ada 6-7 butir isi Pedoman Pembentukan Koperasi Merah Putih (Kop MP) berdasarkan Surat Edaran Menkop RI Nomor 1/2025, menurut saya itu melanggar UU Nomor 25/1992.

Saya AA telah mengkritik beberapa penyimpangan tsb dan praktek proses pembentukannya tidak melibatkan Dekopin/Dekopinda setempat dan sistem rekrut keanggotaan Kop-MP dan Ketua Pengawasnya juga kurang jelas, bahkan melanggar prinsip demokrasi. Hal-hal tersebut sudah saya jelaskan dalam narasi beberapa Tulisan saya AA yang dipublikasilan di Medsos beberapa waktu yang lalu.

Apalagi dalam proses pelaksanaan pembentukan Kop-MPnya menggunakan waktu yang amat singkat, tergesa-gesa mengejar target, sehingga bersifat instan. Akhirnya dalam perekruitan kepengurusan inti/pengurus harian Kop-MP tidak terelakan terjadi di lapangan, banyak dimasuki dan kemudian akan diboncengi kepentingan dari para Elite desa/kelurahan, yang memiliki bakat dan watak “free riders and rent seekers”, yang “mengaku-ngaku” berafiliasi dan atau “berbaju” beratribut Parpol yang tengah berkuasa (the ruling party). Mereka itu begitu piawai, lincah dan.gesit melihat peluang dan mengambil kesempatan usaha dan bisnis. Mereka adalah “para toko masyarakat” para elite desa, secara sosiologis mereka itu, orangnya itu-itu saja, orang yang sama, terampil bergerak kemana-mana, dan maaf, mereka piawai dan tega berganti-ganti baju mengatasnamakan parpol yang berkuasa. Dahulu, atau sebelumnya mereka itu, pakai baju kuning, kemudian berpindah ke merzy, berikutnya pindah lagi baju warna putih, dan pindah lagi merah, sekarang mungkin ganti lagi bajunya “burung garuda”.

Kata orang awam,. maaf menyebutnya, mereka “bunglon” atau istilah kreennya manusia “oportunis”, mereka para “free riders dan rent seekers” tsb. Maaf mereka, barangtentu sangat jauh dari spirit idealisme/ideologi Koperasi berdasarkan kaidah sosial atau kode etika (code of conduct) pedoman berperilaku yakni: 7 (tujuh) Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia berdasarkan UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Gagasan dasar Presiden RI Bpk PS menurut pendapat saya, sebenarnya sudah sangat bagus, jalan yang tepat (on the track) tampak ada spirit (jiwa dan semangat) membangun sistem perekonomian nasional Indonesia berbasis Kop-MP. Dan salah satu tujuan atau sasarannya dibentuk Kop-MP, praktisnya untuk meningkatkan posisi tawar (bergaining position) para petani dalam mengakses sarana-prasarana produksi (saprotan) terutama akses permodalan berupa kredit pertanian dengan suku bunga rendah. Kop-MP juga diharapkan bisa mengakses pasar produk hasil-hasil pertanian, dalam arti produk-produk natural yang dihasilkan para petani mudah dipasarkan atau diperjual-belikan dengan harga yang layak.

Dengan kata lain bahwa produk-produk pertanian, hasil keringat para petani di perdesaan, tidak lagi dikendalikan, dihisap oleh para rentenir, lintah darat yang membuat posisi petani selalu dibawa dan kalah, tidak setara, membuat para petani sebagai “take maker price” bukan “made maker price”, penerima harga, bukan penentu harga, sehingga para petani Indonesia dan keluarganya berada dalam kondisi kehidupannya miskin, bodoh dan terbelakang, alias tidak naik klas sepanjang masa.

Jadi logika (mindset) Presiden RI bpk PS sudah sangat benar dan mulia niatnya untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan keluarganya di kawasan perdesaan di seluruh Indonesia.

Akan tetapi sayang, karena implementator public policy and relugasinya, “ngaco and ngawur” proses pembentukan Kop-MP: Kopdes dan Koplur eksra cepat, bersifat instan dan topdown, maaf anti demokrasi dengan mengabaikan norma-norma dan kaidah (code of conduct) terutama dalam hal seleksi kepengurusan dan keanggotaan Kop-MP dan disertai pula kurangnya pembinaan warga masyarakat sebagai calon anggota dan pengurus Badan Usaha Koperasi karena dominasi dan hegemoni elite desa dan kelurahan bersifat instruksi dari atas (top down) dan instan. Maka implementasi public policy and regulasi proses pembentukan Kopdes dan Koplur yang salah dan keliru itu, maka akan menimbulkan berbagai problem lahirnya Kop-MP, baik ditinjau dari perspektif aspek sistem organisasi dan kelembagaan Koperasi, sisi management usaha bisnis Koperasi, managemen permodalan dan asset Koperasi, serta berbagai kendala dalam hal penyediaan saprotan, produksi-usaha tani, dan distribusi (pemasaran) akan menemukan banyak hambatan di lapangan.

Faktor dominan penyebab berbagai hambatan tsb adalah rendahnya kualitas sumberdaya manusia yang bergerak di badan usaha Kopdes dan Koplur baik dari sisi sikap mental dan ketrampilan, pengalaman berorganisasi dan berbisnis juga terbatas, maaf mereka bukan manusia berkoperasi idealis-sejati (genuin cooperative), akan
tetapi mereka yang bergerak tsb berpeluang besar melahirkan Koperasi Semu (pseudo cooperative). Sebab, mereka orang-orang yang namanya bercokol, main comot dan tidak tahu apa yang akan dikerjakan, misorientasi, misleading, karena dibentuknya Kopdes dan Koplur secara cepat (express dan instan) dengan mengejar target lk 80.000 Badan Hukum Kop-MP melalui notaris di seluruh Indonesia. Tampaknya secara administratif telah siap, okey karena akta pendirian di notaris dibiayai dan dibebankan pada dana APBN/APBD, no problem, mudah dikerjakan, akan persoalan pembinaan sikap mental spirit Koperasi Koperasi Indonesia, skill bussines dan leadership capability and managerial skill, tidak bisa instan, cepat begitu, perlu waktu berproses menuju kematangan ketrampilan dan keahlian, terutama sikap mental kejujuran sebagai modal sosial (social capital) yang prasyarat mutlak untuk kemajuan Kop-MP.

Apa ya? Kopdes dan Koplur bisa menjadi badan usaha sejati, yang mandiri dalam upaya meningkatkan kesejahteraan Rakyat sebagaimana niat dan keinginan baik Bpk Presiden RI PS, dalam beberapa tulisan saya AA agak meragukannya. Karena proses pembentukan instans dan topdown, anti demokrasi. Hal itu selain bertentangan dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 25 thn 1992, juga memberi peluang kepada mereka elite desa dan kelurahan yang punya akses pada kekuasaan. Pada umumnya mereka, maaf berkarakter “free riders and rent seekers”karena tanpa seleksi keanggotaan dan kepengurusan Koperasi yang bersifat profesional, transparan dan akuntabel, serta nihil pembinaan sdm Koperasinya. Watak buruk yang seperti itu, maka besar kemungkinan akan melahirkan Koperasi Semu (pseudo cooperative), Koperasi abal-abal, “hidup enggan mati pun tak mau”, menjadi ban cc akan oknum pengurus/pengelola program dan kegiatan, yang membuat Kopdes dan Koplur MP sulit dan sukar mewujudkan Tujuan Koperasi Indonesia yaitu mensejahterakan anggota dan masyarakat sekitarnya.

Oleh karena itu jalan keluar terbaik (best solution) dari dillema pembentukan Koperasi MP, agar Kopdes dan Koplur MP bisa menjadi Koperasi sejati di Tanah Air Indonesia, makanya kita harus dan wajib memahami dengan baik dan benar, mematuhi dan melaksanakan secara murni dan konsekwen 7 (tujuh) Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia sebagaimana ketentuan pasal-pasal UU Nomor 25 thn 1992 tentang Perkoperasian.

Selanjutnya
Pemerintah RI, pusat dan daerah dalam hal ini Dinas Koperasi bekerjasama dengan Lembaga Gerakan Koperasi, yakni Dekopin/Dekopinda setempat secara kontinyu dan profesional melaksanakan pendidikan Kop-MP, melakukan pendampingan dan pembinaan bagi pengurus, pengelola, pengawas dan para anggota Koperasi sebagai “owner and user”, agar SDM yang terlibat di Kop-MP berkualitas baik dengan berkarakter triple C yaitu manusia pilihan yang memiliki concept, consent and commitment, atau memiliki best characters, best competence and more Connection dalam memperkuat Jejaringan Usaha Koperasi (JUK) untuk mewujudkan better farming/production, and better living, terutama bagi keluarga petani perdesaan dll.

Sekian dan terima kasih, semoga kehadiran tulisan saya AA ini bermanfaat bagi para pembaca budiman dalam upaya untuk membangun
Badan Usaha Koperasi Indonesia yang sehat mental para pengelola dan anggotanya sbg pemilik dan pelanggan (owner and user), sehat usahanya yang menguntungkan secara finansial dan sehat tata kelola yang (good governance) mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama UU 25/1992.

Akhirul kalam, semoga rencana baik dan mulia pembentukan Kopdes dan Koplur MP untuk membangun sistem perekonomian Rakyat yang kuat, hingga terwujudnya menjadi Koperasi Sejati yang mensejahterakan Rakyat, Aamiin-3 YRA***

Majulah Koperasi Merah Putih untuk Kejayaan Indonesia Raya!

Gallery and Ecofunopoly, Kp Wangun Atas Rt 06 Rw 01 Kel. Sindangsari Botim City, West Java, Selasa, 24 Maret 2026

Oleh: Dr. Ir. H. Apendi Arsyad MSi
Penulis adalah Dosen, Konsultan, Pegiat, Pengamat dan Kritikus Sosial melalui Tulisan-Tulisannya di Media Sosial dalam rangka ikut berkontribusi mewujudkan Keberhasilan Visi dan Misi Indonesia Emas tahun 2045


Exit mobile version