BANDUNG (Lead.co.id) – Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Ekuitas, Agus Mulyana menggugat pengurus Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) BJB, selaku pengelola STIE Ekuitas atas pemecatan karena mengikuti seleksi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ini adalah kategori perbuatan melawan hukum atas penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) yang dilakukan para pengurus yayasan STIE Ekuitas terhadap Agus Mulyana, sebagai dosen tetap di institusi tersebut,” kata Kamaludin, kuasa hukum Agus Mulyana, pada Senin (21/2/2022).
Agus Mulyana, mantan Direktur Kepatuhan BJB itu dipecat saat mengikuti tahapan pencalonan sebagai anggota Komisioner OJK periode 2022-2027. Pemecatan itu dilakukan tanpa melalui prosedur seperti pemberian Surat Peringatan (SP) pertama, kedua, dan ketiga.
Atas hal itu, dirinhaa melayangkan gugatan yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Perkara yang gugat itu akan mulai disidangkan pada 24 Februari 2022.
Para tergugat yakni Ketua Umum pengurus YKP, Totong Setiawan dan Ketua II pengurus YKP, Rudi Alvin Hidayat. Selain itu turut digugat Direktur Utama Bank BJB Yuddi Renaldi dan Direktur Operasional Bank BJB Tedi Setiawan selaku pengurus YKP. Para pejabat BJB itu turut digugat karena merupakan Pembina YKP STIE Ekuitas.
Menurut Kamaludin, penggugat meminta PN Bandung membatalkan pemberhentian Agus Mulyana sebagai dosen tetap di STIE Ekuitas dan pemulihan nama baiknya. Selain itu, tergugat diminta membayar kerugian immaterial sebesar Rp 50 Miliar.
Agus Mulyana menerima surat pemecatan pada 31 Januari 2022 dengan alasan selama mengajar sering menggunakan asisten dosen. Saat itu, Agus telah lolos seleksi tahap 1 pencalonannya sebagai anggota Komisioner OJK.
Kamaludin mengatakan, alasan pemecatan tidak masuk akal. Bahkan, menurut dia, pemecatan itu untuk menjegalnya sebagai calon Komisioner OJK.
“Hal ini merupakan upaya persekongkolan jahat karena ketidaksukaannya kepada penggugat,” ujar dia.
Sebelum menjadi dosen di STIE Ekuitas, Agus Mulyana pernah menjabat sebagai Plt Dirut BJB ketika terjadi kekosongan jabatan dirut di BJB sebelum akhirnya disisi oleh Dirut Yuddi. Pada saat Agus menjadi Plt Dirut, ia juga menjabat sebagai Direktur Kepatuhan.
“Bagaimana Yuddi sampai pada posisi Dirut BJB saat ini, ada hal yang dikhawatirkan terbongkar jika Agus Mulyana terpilih sebagai Komisioner OJK,” kata Kamaludin.
Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi

