DENPASAR (LEAD.co.id) – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI, Cahyo R Muzhar meminta para notaris tetap bersedia untuk menjadi tempat konsultasi dan melakukan pendampingan terhadap pelaku UMK yang akan mendirikan Perseroan Perorangan secara elektronik. Hal itu dikatakan dalam forum Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Daerah Notaris Provinsi Bali, di Denpasar, pada Kamis (21/10/2021).
Cahyo juga berpesan kepada anggota Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Daerah untuk menindaklanjuti apabila terdapat laporan adanya notaris yang tidak mau membantu pelaku UMK yang hendak mendirikan perseroan perorangan.
“Kita semua perlu memberi perhatian kepada sektor UMK karena jumlahnya yang sangat besar, yaitu lebih dari 60 juta dan menyerap lebih dari 113 juta tenaga kerja. Selain itu, sejarah membuktikan, UMK merupakan tulang punggung yang menyelamatkan perekonomian nasional pada krisis tahun 1998 yang lalu,”ujarnya.
Dalam keterangannya, Cahyo R Muzhar juga menerangkan terkait arahan dari Presiden agar Indonesia dapat menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF). FATF merupakan organisasi antar pemerintah di dunia yang bertujuan untuk memastikan standar yang efektif dalam upaya memerangi tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan ancaman lain terhadap integritas sistem keuangan internasional.
Untuk menjadi anggota FATF, Indonesia harus mendapatkan penilaian largely compliance terhadap lebih dari 35 (tiga puluh lima) rekomendasi FATF.
“Dalam hal ini yang berkaitan dengan notaris adalah rekomendasi nomor 23 (dua puluh tiga) tentang Profesi Notaris sebagai Pihak Pelapor, dan 28 (dua puluh delapan) tentang Regulasi dan Supervisi. Pemenuhan rekomendasi tersebut dilakukan bersamaan dengan penyusunan penilaian resiko nasional / risk assessment (NRA) terhadap TPPU dan TPPT di berbagai sektoral,” ucapnya.
Cahyo menambahkan bahwa rekomendasi FATF dan Delegasi Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 4 PP Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, menyatakan bentuk kontribusi profesi notaris yakni pengisian form Customer Due Diligence dan penyampaian transaksi mencurigakan melalui aplikasi Government Anti-Money Laundering (goAML). Notaris diwajibkan mendaftar pada aplikasi tersebut dan melaporkan setiap transaksi keuangan yang mencurigakan.
“Pelaporan melalui aplikasi goAML tersebut bukan beban yang mengerikan bagi notaris. Justru sebaliknya, goAML ada untuk melindungi notaris agar tidak terseret dalam transaksi ilegal yang dilakukan para penghadap,” terangnya.
Cahyo menyebutkan dari 17.734 notaris yang terdaftar pada sistem Ditjen AHU, masih terdapat 3.507 notaris yang belum melakukan registrasi pada aplikasi goAML dimana khusus untuk Provinsi Bali, dari 684 notaris yang terdaftar pada sistem Ditjen AHU, terdapat 141 notaris yang belum melakukan registrasi.
“Hal ini kiranya menjadi perhatian karena registrasi pada aplikasi goAML merupakan salah satu bentuk dukungan notaris terhadap keanggotaan Indonesia pada FATF,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Cahyo R Muzhar juga meminta pada Majelis Pengawas Daerah dan Wilayah, khususnya yang ada di Provinsi Bali agar bisa bersikap tegas dan tidak segan memberikan sanksi pada oknum notaris yang melakukan pelanggaran.
Cahyo R Muzhar menyebutkan banyaknya kasus hilangnya kepemilikan saham akibat kelalaian notaris yang tidak seksama dalam membuat akta, termasuk mengabaikan history/riwayat akta sebelumnya.
“Akta yang dibuat dengan tidak seksama tersebut kemudian didaftarkan pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang sepenuhnya online dimana akses hanya dapat dilakukan oleh notaris dan mengakibatkan hilangnya hak seseorang sehingga berujung pada adanya keberatan, bahkan gugatan dari pihak yang dirugikan,” pungkasnya.
Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi

