JAKARTA (Lead.co.id) – Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Likuta (AHL) telah menjadi tersangka atas tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan ratusan orang.
Penetapan status itu diumumkan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap enam orang tersangka tragedi Kanjuruhan, di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (6/10/2022).
Selain AHL, tersangka lainnya yaitu AH selaku ketua panitia pelaksana, SS sebagai security officer, Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang, H sebagai Brimob Polda Jatim, dan PSA Kasat Samapta Polres Malang.
“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Kapolri dalam keterangan persnya.
Merespons penetapan itu, Lukita sapaan akrab AHL itu mengaku menghormati semua keputusan yang diberikan atas insiden tersebut. Dirinya juga menyatakan siap untuk menjalani proses hukum.
“Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui,” ucap Lukita.
Kapolri menambahkan, bagi anggota Polri dalam penggunaan gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan ada proses pidana dan proses pemeriksaan etik. Sebanyak 31 personel telah diperiksa dalam tragedi tersebut.
“Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel,” ujar Jenderal Sigit.
Adapun dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban.





