JAKARTA (Lead.co.id) – KPK telah menetapkan Rektor Unila dan tiga lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru (PMB) pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
Adapun para tersangka penerima suap yaitu Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan sebagai pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
Penetapan tersangka itu dilakukan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
“Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat kongerensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Minggu (21/8/2022).
Asep mengatakan, tim penyidik telah menahan tiga tersangka untuk 20 hari pertama mulai 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 September 2022, yakni KRM ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK serta HY dan MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sementara, tersangka AD penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 sampai dengan 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
“Karena ini ada perbedaan waktu pada saat penangkapan, jadi AD ditangkap belakangan,” ujar Asep.





