JAKARTA (Lead.co.id) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan sebagai Undang-Undang (UU).
Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan Kedua, Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2022).
“Apakah RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Ketua DPR Puan Maharani sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR kepada anggota dewan yang hadir.”Setuju,” jawab seluruh peserta sidang diiringi ketukan palu Puan tanda persetujuan.
Sebelumnya RUU ini telah disetujui oleh Komisi III DPR untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada Senin (5/12) lalu. Dalam rapat ini, seluruh fraksi menyetujui pengesahan RUU tersebut.
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, aturan ini berisi mengenai kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisikan, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung serta pengaturan penyerahan.
Indonesia pun telah menyepakati perjanjian ekstradisi dengan Singapura pada Selasa 25 Januari 2022 lalu. Kesepakatan itu pun dihadiri langsung oleh Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, di Pulau Bintan.
Jokowi dan Lee Hsien juga memantau langsung pertukaran dokumen yang ditandatangani oleh perwakilan kedua negara. Pemerintah bersama dengan DPR kemudian membahas kesepakatan ekstradisi ini agar menjadi sebuah undang-undang.
Berdasarkan catatan Setjen DPR yang dibacakan Puan di awal pembukaan, Rapat Paripurna DPR pada hari ini dihadiri oleh 92 anggota dewan secara fisik dan 240 anggota dewan diklaim hadir secara virtual. Serta 55 anggota dewan izin.

