BOGOR (Lead.co.id) – Pengerjaan infrastruktur jembatan Otto Iskandardinata Otista yang akan menjadi satu fasilitas jalan di kota Bogor haruslah menjadi maslahat bagi masyarakat.
Hal itu menjadi poin penting dari Komisi 3 DPRD kota Bogor saat Bincang Pagi RRI, pada Senin (10/4/2023).
Ketua Komisi 3 DPRD kota Bogor Zainal Abidin menjelaskan saat ini Pemerintah Kota Bogor harus benar dalam melakukan proses penetapan pemenang lelang dari proyek yang mencapai nilai 52 miliar rupiah berasal dari APBD Provinsi Jawa Barat.
Kontraktor pelaksana haruslah bertanggung jawab terhadap penyelesaian proyek infrastruktur yang sudah menjadi skala prioritas pembangunan untuk tahun ini dari pemerintah kota Bogor.
“Terkait adanya rekam jejak kontraktor yang pernah masuk dalam daftar hitam atau blacklist haruslah menjadi perhatian khusus dari Pemerintah Kota Bogor terutama Dinas PU PR agar bisa dengan seksama mengawasi jalannya pengerjaan proyek tersebut sehingga tidak menjadi permasalahan saat penyelesaian di akhir tahun atau Tepat Waktu penyelesaian dan tepat mutu untuk infrastruktur yang mumpuni,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PU PR kota Bogor, Rena Dafrina mengungkapkan memang saat berjalannya proses penetapan pemenang lelang terdapat sanggahan dari peserta terkait masuknya daftar hitam dari pemenang lelang PT Mina Fajar Abadi yang sudah mendapatkan jawaban dari bagian pengadaan barang dan jasa pbj dan unit layanan pengadaan ULP.
“Pengawasan melekat dan seksama menjadi tupoksi pihaknya agar selama pengerjaan jembatan tersebut bisa terlihat progres secara waktu per waktu yang akan menghabiskan masa pengerjaan hingga Desember tahun ini,” katanya.
Dinas PUPR juga menggandeng Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan pengawasan dan supervisi pengerjaan proyek tersebut untuk mengetahui jika terjadi indikasi tidak tepat waktu dan tepat guna.
Hal itu untuk dilakukan evaluasi kepada kontraktor pelaksana untuk mendapatkan hasil pembangunan yang layak untuk solusi kemacetan di sistem satu arah lingkar istana Kebun Raya Bogor





