BOGOR (LEAD.co.id) – Pansus DPRD Kota Bogor meminta revisi terhadap draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal pemerintah (PMP) Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ).
Poin pertama yang harus diperbaiki oleh Pemkot Bogor adalah mengeluarkan dua poin yang terdapat dalam Pasar Sukasari, yaitu terkait tanah seluas 2.350 meter persegi dan bangunan ruko seluas 4.170 meter persegi dari PMP yang diajukan.
“Hal ini dikarenakan masih adanya bangunan ruko yang diketahui dimiliki oleh perseorangan, sehingga perlu adanya perbaruan luasan bangunan dan tanah,” ungkap Ketua Pansus, Zaenul Mutaqin, pada Kamis (6/1/2022).
ZM, sapaan akrab Ketua Pansus itu menambahkan, pada poin kedua perlu dilakukan revisi terhadap kajian investasi oleh Pemkot Bogor dan merevisi nilai uang pada penyertaan modal dan luas lahan yang tertera dalam kajian investasi dan business plan.
“Jadi kami tidak bisa menyetujui Raperda yang diajukan Pemkot sebelum poin-poin catatan dari pansus dilaksanakan,” ujar ZM.
Raperda PMP Perumda PPJ ini berisi penyertaan modal berupa uang sebesar Rp 40 miliar dan aset tanah dan bangunan dengan nilai Rp 280 miliar yang terdiri dari pasar Jambu Dua, pasar Sukasari, pasar Taman Kencana dan Plaza Bogor.
Setelah disetujui, PMP itu akan diberikan secara bertahap kepada Perumda PPJ, dimana pada Tahun Anggaran (TA) 2022 sebesar Rp 20 miliar, TA 2023 sebesar Rp 10 miliar, dan TA 2024 sebesar RP 10 miliar.
“Dengan adanya PMP ini nantinya pihak Perumda PPJ wajib meningkatkan pelayanan kebutuhan sarana dan prasarana pasar yang aman, nyaman, bersih, dan teratur,” katanya.
Setelah itu, Perumda PPJ harus menyampaikan laporan tahunan tentang perkembangan usaha kepada Wali Kota melalui Dewan Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Terakhir, memberikan kontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Bogor,” pungkas ZM.
Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi

