Site icon LEAD.co.id

Dua Nama Calon Wabup Diterima Panlih PAW

Pamekasan, (LEAD.co.id) – Panitia Pemilihan (Panlih) dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menerima dua calon wakil Bupati sebagai pengganti antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2018-2023 yang ditinggal oleh almarhum Raja’e sejak akhir tahun 2020 lalu. Mereka adalah RB Fattah Jasin dan Agus Mulyadi yang diantarkan oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra, Sigit Priyono yang diutus langsung oleh Bupati Baddrut Tamam, Selasa (25/01/22).

Ketua Panlih PAW Wabup Pamekasan, Fathorrahman menjelaskan, kedua nama yang diantar oleh Asisten 1 merupakan rekomendasi dari partai koalisi berbaur untuk mengisi kekosongan wabup Pamekasan sejak satu tahun lalu yang akan diparipurnakan.

“Bahwa ini dari bupati Pamekasan nomor 045.2/039/432/033/2022. Saya bacakan, menindaklanjuti pengisian kekosongan jabatan wakil bupati kabupaten Pamekasan sebagaimana diatur dalam pasal 176 ayat 2 undang-undang nomor 10 tahun 2016 yang berbunyi partai politik atau gabungan partai politik Pengusung, mengusulkan dua calon wakil bupati Kepada DPRD melalui Bupati untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD Pamekasan,” ucap surat pengantar yang dibaca ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rahman.

Lebih lanjut Fathor melanjutkan, berdasarkan surat usulan partai pengusung nomor 018/GPP/BERBAUR/I/2022 tertanggal 24 Januari 2022 perihal usulan calon wakil bupati Pamekasan pengganti antar waktu (PAW) yang diisikan dua calon nama wakil bupati Pamekasan sisa masa jabatan 2018-2023.

“Yaitu, a. DR. Insinyur H. RB Fattah Jasin, MS. b. Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si. Melalui surat ini, saya meneruskan usulan partai pengusung tersebut kepada dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Pamekasan untuk dapat ditindaklanjuti melalui proses pemilihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Selanjutnya, kata Fathor, proses selanjutnya adalah verifikasi berkas yang telah diterima. kemudian dilanjutkan dengan verifikasi faktual dengan mendatangi langsung lembaga sekolah yang mengeluarkan ijazah dari calon wabup tersebut.

“Kami memiliki waktu 2 minggu atau 15 hari untuk menyeleksi dan menverifikasi berkas yang telah diterima panitia pemilihan, yakni mulai 26 Januari hingga 10 Februari 2022 mendatang,” lanjut mantan Kades Poto’an Daja kecamatan Palengaan.

Kemudian, jika tidak ada kendala, maka sidang pemilihan oleh DPRD Pamekasan akan dilakukan pada tanggal 2 Maret 2022 dengan sistem voting.

Reporter: Moh Hasanuddin

Editor: Aru Prayogi

Exit mobile version