Site icon LEAD.co.id

Dugaan illegal Mining, Jaringan Ahli Laporkan BPS dan WIL Ke Mabes Polri

Illegal Mining, Jaringan Ahli, Mabes Polri

Dugaan aktivitas illegal Mining perusahaan yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis, 27 Februari 2020. (doc. Jaringan Ahli)

LEAD.co.id | Dugaan illegal Mining dua perusahaan PT. Wajah Inti Lestari (WIL) dan PT. Babarina Putra Sulung (BPS) resmi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (27/2/2020).

Dugaan tidak kejahatan lingkungan dan pengerukan mineral ore secara ilegal dilaporkan Jaringan Advokasi Hukum dan Lingkungan Indonesia (Jaringan-Ahli).

Koordinator Presidium, Jaringan Advokasi Hukum dan Lingkungan Indonesia (Jaringan-Ahli), Akril Abdillah mengatakan berdasarkan investigasi lapangan, kami menemukan beberapa bukti tentang dugaan illegal Mining yang dilakukan perusahaan PT. WIL dan PT. BPS.

PT. WIL memiliki IPPKH  dengan Nomor : SK, 815/Menhut-II/2013 dari menteri kehutanan Republik Indonesia seluas Empat Puluh dan Empat Perseratus Hektar terletak  di tanjung ladongi.

“Namun ironisnya PT. WIL ini kami duga melakukan operasi produksi Biji Nikel di luar IPPKH dan WIUP tersebut yaitu terletak di Tanjung Karara dan Tanjung Baja”, ucapnya saat ditemui di Mabes Polri.

Lebih lanjut Ia mengatakan PT. BPS tersebut memiliki SK IUP 08/DPM-PTSP/1/2018 dengan luasan lahan 89,16 ha adalah izin tambang batuan dan tidak terdaftar dalam database Momi minerba, akan tetapi fakta di lapangan terjadi aktivitas penambangan ore nikel yang diduga menggunakan dokumen Pengangkutan dan Penjualan PT. Waja Inti Lestari.

“PT. BPS ini telah melakukan penipuan terhadap negara dengan telah melakukan pengerukan mineral ore secara ilegal hanya dengan bermodalkan izin tambang batuan”, katanya.

Akril menjelaskan sejak beroperasi tahun 2016 hingga saat ini PT. WIL yang bekerjasama dengan PT. BPS telah melakukan penjualan ± 51 Kapal Tongkang atau sekitar ± 386.000 Metrik Ton dengan harga jual rata-rata mencapai USD 29 per Metrik Ton untuk kadar kandungan Ni. 1.90% – 2.00%. Namun parahnya Dinas ESDM Sultra tidak mengikut sertakan PT. BPS dalam 22 perusahaan yang di suspend pada tanggal 11 Februari 2019 akibat pengiriman ore ilegal.

“Kami menduga ada kongkalikong antara perusahaan  dan pihak Dinas ESDM, karena memilih bungkam dan tidak mengikut sertakan PT. BPS dalam 22 perusahaan yang di suspend pada tahun 2019 lalu”, ungkapnya.

Jadi kedatangan kami di Mabes Polri untuk meminta Bareskrim untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Syahbandar Kolaka, Kepala Bea Cukai Kolaka, dan pihak Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Sultra terkait dugaan kongkalingkong dalam meloloskan ore nikel hasil produksi PT. WIL dan PT. PBS.

“Kami meminta Kabareskrim Mabes Polri untuk menangkap para pelaku penambang Ilegal yang kami duga dilakukan oleh direktur WIL dan BPS karena diduga melakukan proses penambangan ilegal”, pungkasnya.

Kontributor: A. Abdillah

Editor: Fardiansyah

Exit mobile version