Site icon LEAD.co.id

Dugaan Korupsi Mega Proyek, KPK Didesak Periksa Kadis Cipta Karya Sultra

FOTO. Ilustrasi Pembangunan RS Jantung Sulawesi Tenggara

JAKARTA (LEAD.co.id) – Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (Kamasta) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Kepala Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan korupsi pada mega proyek pembangunan RS Jantung dan pembangunan perpustakaan modern.

Ketua Umum Kamasta, Akril Abdillah mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan perhitungan bersama yang dilakukan PPK yang diwakili PPTK, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas dan inspektorat, terdapat kekurangan volume pada pekerjaan struktur bangunan.

“Jadi PPTK, Kontraktor Pelaksana dan konsultan pengawas serta inspektorat telah melakukan investigasi pemeriksaan dan perhitungan dengan bersama-sama dana menyimpulkan terjadi kekurang volume pada per kerjaan tersebut,” ujarnya kepada awak media, pada Selasa (16/11/2021).

Diketahui, pembangunan Gedung Perpustakaan Modern diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar 128.195.128,- dengan nilai kontrak 28.208.278.000,-. Pembangunan Gedung sebut dilaksanakan oleh PT. BPS dengan Nomor kontrak 602/ 0023/ KNTKONSTRUKSI/ VII/ 2019 tertanggal 18 Juli 2019 dengan masa kerja 150 hari mulai 18 Juli sampai 14 Desember 2019.

“Pekerjaan tersebut dinyatakan sudah selesai atau PHO tertanggal 11 Desember 2019, dengan pembayaran dilakukan secara bertahap melalui SP2D,” tambah dia.

Pembangunan Rumah Sakit Jantung dengan nilai Kontrak Rp 94.325.800.000 tertanggal 16 Agustus 2019 dengan masa kerja 120 hari terhitung 16 Agustus hingga 13 Desember 2019 itu dikerjakan oleh PT ADMP. Pekerjaan tersebut juga telah dinyatakan selesai dengan bukti Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) tertanggal 16 Januari 2020.

Berdasarkan pemeriksaan bersama yang dilakukan oleh PPTK, kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas dan inspektorat terdapat kekurangan volume pada pekerjaan struktur bangunan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 28.281.040.

“Berdasarkan hal tersebut, kami meminta Komisi Pemberatasan Korupsi untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Cipta Karya atas dugaan korupsi pada mega proyek tersebut,” pungkasnya.

Tim LEAD.co.id telah menghubungi kepala Dinas terkait untuk meminta tanggapan terkait kasus tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban dari kadis Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang tersebut.

 

Kontributor : Permana
Editor : Aru Prayogi

Exit mobile version