Site icon LEAD.co.id

Dugaan Maladministrasi, KPU Kota Bekasi Anggap Tidak Penting

Mal Administrasi, FMI, KPU Kota Bekasi

Kantor KPU Kota Bekasi

LEAD.co.id | Forum Mahasiswa Independen (FMI) Kota Bekasi mempertanyakan, keabsahan penulisan gelar “S,Pd.” Ketua Fraksi Partai Gerindra. Pasalnya, riwayat pendidikan yang bersangkutan hanya menyelesaikan jenjang pendidikan Diploma IV.

Dalam penulisan gelar, menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 154 Tahun 2014 tentang, rumpun Ilmu pengetahuan dan teknologi serta gelar lulusan perguruan tinggi.

Atas dasar itu, Ketua FMI Kota Bekasi, Taopik Jayadi menduga adanya maladministrasi yang dilakukan Ketua Fraksi Partai Gerindra dalam penulisan gelar pendidikan.

“Memang Diploma IV setara dengan S 1, bukan berarti dalam penulisan gelar pun sama. Menurut kami ini bisa di katakan pembohong dan pembodohan publik,” tegas aktivis yang akrab disapa Jay, Senin (27/1/2020).

Saat hendak dijumpai untuk dikonfimasi Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU), Nurul Sumarheni mengaku berhalangan dan belum bisa menberikan keterangan terkait dugaan maladiministarsi. Dirinya menyarankan agar mengkonfirmasi ke anggota Komisioner KPU yang lain.

“Saya besok mau ke DKPP, belum bisa mastiin. Di DKPP agendanya panjang, nanti saya cek dulu di berkas pencalonan. Ke Ali aja ya dia ada di kantor,” kata Ketua KPU Kota Bekasi melalui pesan whatsapp beberapa minggu lalu.

Saat dijumpai pada Kamis lalu (23/1), Anggota KPU Kota Bekasi, Ali Syaefa mengaku belum bisa memberikan jawaban yang jelas. Ditanya lebih lanjut melalui whatsapp, menurutnya pertanyaan tersebut tidak penting, namum pesan tersebut di hapus oleh nya.

“Buat apa, gak penting,” jelasnya melalui pesan singkat. (Red)

Exit mobile version