Site icon LEAD.co.id

Dum Truck Melanggar Jam Operasional, Bupati Bogor Diminta Bertindak

BOGOR (Lead.co.id) – Dum Truck di Kabupaten Bogor tampaknya sering beraktivitas di luar jam operasional meski telah diatur dalam Peraturan Bupati Bogor (Perbup) nomor 120 tahun 2021 tentang Jam operasional Dum Truck.

Aktivitas Dum Truck di luar jam operasional itu disayangkan oleh Kabid Hikmah politik dan kebijakan publik PC IMM Bogor Raya, Nana Mulyana dalam keterangan pers, pada Rabu (13/9/2023).

Menurut dia, Perbup tersebut seakan tidak membuat mengerti para pengendara Dum Truck yang seharusnya beroperasi dari jam 08.00 malam sampai 05.00 dini hari. Pasalnya, fakta di lapangan ternyata masih banyak dum truck yang beroperasi di luar jam-nya.

Nana menjelaskan, secara empiris Perbup tersebut untuk meminimalisir 5 titik sentral kemacetan di Bogor Barat, dan meminimalisir potensi kecelakaan, karena dulu banyak sekali dum truck memakan korban.

Karena itu, aktivitas Dum Truc di luar jam operasional yang ditentukan tersebut telah menyebabkan keresahan masyarakat karena bisa mengakibatkan kemacetan, jalanan berdebu, hingga potensi kecelakaan yang cukup besar.

“Saat ini saya suarakan kembali mengenai dum truck yang beroperasi di luar jam operasionalnya, sebab selain meresahkan warga, juga menimbulkan kemacetan dan membuat jalanan menjadi berdebu,” tegas Nana.

Lebih lanjut Nana menuturkan, persoalan itu perlu menjadi tamparan bagi Bupati Bogor karena suara suara masyarakat tak kunjung didengar mengenai aduan tentang dum truck pelanggar jam operasional hingga kemacetan membabi buta dan memakan dua orang korban.

“Dengan begitu saya mendesak bupati Bogor agar segera menyelesaikan persoalan tersebut, dengan mempertajam perbup 120/2021, dan memberikan sanksi ke perusahaan yang membiarkan dum truck beroperasi di luar jam operasionalnya,” pungkasnya.

Exit mobile version