Eksekusi Lahan Wakaf, PMB Demo Pengadilan Agama Kota Bogor

oleh -805 views

BOGOR (Lead.co.id) – Massa yang menamakan Pemuda Nasionalis Bogor (PMB) telah menggelar unjuk rasa di kantor Pengadilan Agama Kota Bogor Kelas 1A, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Kecamatan Bogor Barat, pada Rabu (7/12/2022).

Dalam aksi tersebut, para demonstran menuding Pengadilan Agama Kota Bogor sebagai mafia peradilan karena akan mengeksekusi lahan tanah wakaf seluas lebih 9 hektar di Kelurahan Katulampa.

Demonstran menilai, eksekusi yang akan dilakukan oleh pihak Pengadilan Agama tidak sesuai dengan aturan karena lahan tersebut telah dimenangkan oleh Yayasan Wiranata sebagai tanah wakaf dari Raden Adipati Wiranata pada tahun 1849.

“Putusan Pengadilan Agama No. 1031/ Pdt.G/ 2015/ PA.Bgr yang menjadi senjata pihak Yayasan Wiranata untuk menguasai lahan adalah suatu putusan yang keliru,” ungkap Koordinator Aksi, M Fachri dalam orasinya.

Fachri juga memastikan dan meyakinkan bahwa, pihak ahli waris Mangsoer RD H Dalem menolak keras sampai kapanpun. Untuk itu, mereka  menuntut penghentian eksekusi tanah waris Almarhum Mangsoer RD. H Dalem.

Baca :  Datangi Pengadilan Agama Kota Bogor, Demonstran Protes Eksekusi Lahan

“Kami mendesak Mahkamah Agung untuk mencopot Ketua Pengadilan Negeri Bogor,” ujar dia.

Seharusnya, kata dia, Pengadilan Agama hanya mengurusi proses tanah wakaf, bukan mengenai siapa yang berhak atas penguasaan lahan tersebut, karena itu merupakan ranah Pengadilan Negeri.

“Kami  mendesak Aparat penegak hukum untuk memeriksa para nadzir yayasan wiranata yang patut diduga  otak mafia tanah termasuk memeriksa lurah Katulampa dan KUA Sukaraja,” jelas Fachri.

Rudy Yusuf, cucu dari almarhum Mangsoer Rd H Dalem yang mengklaim atas kepemilikan tanah tersebut mengaku akan memperjuangkan atas hak tanah Almarhum Kakeknya.

“Sebagai ahli waris, merasa miris dan kecewa dengan putusan yang dikeluarkan oleh PN Agama Bogor, padahal sudah jelas kami memiliki bukti kepemilikan berupa girik tahun 1958 yang sah dan ditandatangani di Jati Negara Jakarta dan Indonesia sudah merdeka,” jelas Rudy.

Baca :  Kodim 0608 Cianjur Isbatkan 100 Pasangan yang Belum Resmi Secara Hukum

Rudy menduga ada mafia tanah dan mafia peradilan yang bermain di kasus tersebut. Dia mengatakan, ada keanehan dan keganjilan dalam persoalan tanah ini, dari tahun kepemilikan dan peralihan menjadi tanah waqaf seluruh tanah tersebut oleh pihak Yayasan Wiranata.

“Sudah 3 kali kami sidang di PN Agama Kota Bogor, dan semuanya kalah, padahal kami dalam sidang PTUN di Bandung putusannya berpihak kepada ahli waris dari almarhum Mangsoer Rd H Dalem,” ungkapnya.

“Kami menduga ada oknum mafia tanah dan peradilan yang bermain, dan ini akan kami tempuh jalur hukumnya sampai kapanpun serta kalau perlu akan kami tembuskan kepada pihak Satgas Anti Mafia Tanah bentukan dari Menkopolhukam, Mahfud Md,” tegas Rudy.

Baca :  Pengadilan Agama Kota Bogor Belum Jadwalkan Eksekusi Lahan Wakaf

Sementara itu, Humas PA Bogor Kelas 1A, Hermansyah mengaku, belum terjadwal terkait eksekusi lahan tanah wakaf di Katulampa Kota Bogor.

“Pengadilan Agama itu bekerja secara profesional, pihaknya terikat pada bukan material hukum dan formil tetapi kode etik. Jadi sepanjang ada indikasi seperti itu silahkan dilaporkan,” ungkapnya.

Sedangkan inti permasalahan sengketa lahan wakaf  jelas Hermansyah, di tahun 1849 itu terjadi peralihan hak dengan cara wakaf oleh satu orang kepada orang lain, kemudian tanah wakaf ini di klaim sebagai milik A, milik B dan seterusnya.

“Untuk menentukan salah satu ahli warisnya, ya melalui proses persidangan sampai ada putusan yang menjadi kekuatan hukum berdasarkan bukti,” pungkasnya.

Selain orasi, puluhan pendemo juga membentangkan spanduk dan membakar ban bekas.