Eksekusi Yayasan Yatim di Bogor Berlangsung Ricuh

oleh -680 views
Eksekusi, Yatim Piatu, Yayasan Fajar Hidayah, Gunung Putri, Ricuh

BOGOR (LEAD.co.id) – Proses eksekusi Yayasan Fajar Hidayah berlangsung ricuh, pada Selasa (30/11/2021). Yayasan tersebut menjadi tempat anak Yatim Piatu yang berlokasi di Komplek Pesona Amsterdam Blok I 11 Nomor 31 dan 32, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Terjadi cekcok hingga aksi dorong mendorong saat proses eksekusi berlangsung. Bahkan, jeritan histeris pecah saat barang-barang Yayasan diangkut satu persatu oleh petugas yang melibatkan sipil, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong, Satpol PP Kabupaten Bogor, dan jajaran Polres Bogor.

Juru Sita PN Kelas IA Cibinong, Iman Hanafi mengatakan, eksekusi tersebut dilakukan setelah dilakukan proses pengadilan Nomor 20/ Pen.Pdt/ Eks/ 2021PN.Cbi Jo Risalah Lelang Nomor 341/ 32/ 2021 tanggal 24 Agustus 2021.

Baca :  Launching El Zuhra, Salurkan Donasi Kepada Yatim Piatu

“Jadi berdasarkan keputusan tersebut kami lakukan eksekusi ini. Karena proses pengadilan semua sudah berjalan,” kata Iman saat di lokasi.

Keputusan PN Cibinong menyatakan bahwa, rumah yang beralamat di kota Wisata Amsterdam I 11 Nomor 31dan 32 Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri tersebut disita dan dilelang di muka umum, hasilnya diserahkan untuk membayar pelunasan hutang ke Penggugat.

Kemudian, Meridas Eka Yora dan istrinya Puti Draga Rangkuti mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Putusan banding Nomor 440/PDT/2018/PT BDG tanggal 15 November 2018 tersebut menolak permohonan banding Tergugat.

Baca :  Gebyar Ramadhan Alam Lamping Sindangsari, 135 Yatim Dapat Santunan

Tergugat kemudian mengajukan Kasasi. Dalam Putusan kasasi yang dikeluarkan Pengadilan Kasasi Nomor Perkara 2145/K/Pdt/2019, tanggal 26 Agustus 2019 juga menolak permohonan kasasi Tergugat.

Tergugat kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Putusan PK Nomor 584 PK/PDT/2020 menolak permohonan Peninjauan Kembali Tergugat. Dengan ditolaknya PK, maka putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah.

Setelah PK ditolak, Tergugat mengajukan permohonan penundaan objek sengketa atau penundaan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan PTUN Nomor Perkara 112/PLW/2019/PTUN.BDG tanggal 02 Januari 2020 juga menolak permohonan Tergugat.

Baca :  Pengadilan Eksekusi Pasar TU: Kandaskan Galvindo, Perkuat Perumda PPJ

Dua unit tanah dan bangunan tersebut menjadi pembayaran gugatan wanprestasi yang dimenangkan oleh Abdul Syukur selaku Penggugat melawan Meridas Eka Yora, dan istrinya Puti Draga Rangkuti, Ketua Yayasan Fajar Hidayah selaku Tergugat.

“Untuk barang-barang yang diangkut ini nanti akan disimpan di tempat penampungan,” ungkap Iman.

Menurutnya, proses eksekusi ini sudah kedua kali dilakukan setelah gagal melakukan eksekusi yang pertama. Pasalnya, saat eksekusi pertama, anak anak Yatim di Yayasan tersebut menghalangi petugas.

“Untuk eksekusi pertama gagal karena anak-anak di yayasan saat itu berdiri di depan rumah, menghalangi petugas,” jelas Iman.

 

Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *