Eksploitasi Kawasan Taman Wisata Perairan Gili Matra Lombok

oleh -621 views

Oleh: Osmaleli

Sejak tahun 2019 Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kupang (BKKPN) menetapkan Taman Wisata Perairan (TWP) Gili Matra sebagai sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) (Hariningsih, 2022). Selain itu, kehadiran Undang-undang cipta kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 terkait penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan, bahwa zona inti dikawasan konservasi dapat diubah apabila ditetapkan sebagai Kawasan strategis nasional, harus ditanggapi dengan hati-hati dan penuh pertimbangan.

Pada awalnya desa Gili Indah diajukan sebagai Kawasan Konservasi Perairan Nasional pada tanggal 16 Februari tahun 1993 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 85/kpts-II/1993 kemudian ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Nasional pada tahun 2001 dengan nama Taman Wisata Alam Laut Gili Ayer, Meno dan Trawangan. Ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 99/Kpts-II/2001 tanggal 15 Maret 2001 dengan luas kawasan 2.954 hektar.

Setelah terbitnya Berita Acara Serah Terima Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam Nomor : BA.01 / Menhut-IV / 2009-BA.108 / MEN.KP / III / 2009 pada tanggal 4 Maret 2009, maka pemegang kebijakan di Taman Wisata Alam Laut Gili Ayer, Meno dan Trawangan adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan. Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.67/MEN/2009. Pada tanggal 3 September 2009, nomenklaturnya diubah dari Taman Wisata Alam Laut (TWAL) menjadi Taman Wisata Perairan (TWP) Pulau Gili Ayer, Gili Meno dan Gili Trawangan.

Kemudian pada tanggal 23 Mei 2022 ditetapkan perubahan nomenklatur dan zonasi yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Kawasan Konservasi Pulau Gili Air, Gili Meno, dan Gili Trawangan di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Potensi yang ada di TWP Gili Matra yaitu ekosistem hutan bakau dan terumbu karang berpusat di Gili Meno. Sedangkan ekosistem padang lamun tersebar dengan 8 jenis lamun. Pengelolaan TWP Gili Matra dibagi menjadi 7 zona dengan 2 zona perikanan berkelanjutan. Masing-masing zona ialah zona inti, zona pemanfaatan, zona pelabuhan, zona rehabilitasi dan zona perlindungan. Sedangkan zona perikanan berkelanjutan terbagi dua menjadi zona perikanan berkelanjutan tradisional dan zona perikanan berkelanjutan modern.

Isu dan masalah di wilayah TWP Gili Matra yang paling menonjol adalah masalah pariwisata dimana kawasan Gili Matra ini adalah kawasan konservasi tetapi jumlah wisatawan yang berkunjung masih tinggi dan tidak adanya pembatasan kuota. Selain itu tumpang tindih peraturan dimana wilayah darat di kelola oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2014. Sementara lautnya dikelola BKKPN Kupang, dibawah Kementerian Kelautan dan Perikanan merujuk kepada Peraturan menteri KP No. 31 Tahun 2020.

Permasalahan selanjutnya adalah kapal bisa keluar masuk kawasan konservasi dengan bebas karena peraturan yang digunakan berbeda. Pengelolaan kawasan konservasi belum bisa optimal karena wilayah tidak terintegrasi. Potensi di TWP Gili Matra adalah wilayah yang sudah popular bagi turis sampai ke mancanegara yang seharusnya bisa dimanfaatkan asalkan dikelola secara berkelanjutan namun saat ini masyarakat sudah tidak menjadikan perikanan sebagai mata pencaharian mereka, akan tetapi sektor wisata adalah sektor yang menjanjikan.

Ekosistem terumbu karang dan lamun di kawasan ini juga lumayan masih bagus meskipun mangrovenya sudah jarang. Tantangan pengelolaan TWP Gili Matra adalah tumpang tindih peraturan yang digunakan di darat dan di laut dan belum adanya pengaturan yang berkelanjutan bagi sektor wisata disana, ditambah mata pencahariannya masyarakat lebih banyak di sektor wisata daripada perikanan. Pelibatan masyarakatnya sudah ada namun memang belum berjalan secara optimal, lagi-lagi dikarenakan adanya tumpang tindih peraturan.

Selain itu, pengelolaan di darat dan di laut yang berbeda membuat sumber pendapatan dari TWP Gili Matra tidak transparansi karena akibat dari peraturan yang berbeda. Persoalan data jumlah wisatawan juga tidak terkelola dengan baik, jumlah wisatawan dan biaya tiket masuk juga didata oleh dua pengelola yang disebutkan sebelumnya,
Ironisnya, kondisi tersebut diatas, menunjukkan sekali tumpang tindih yang pada akhirnya merugikan masyarakat. Hal ini diperparah dengan adanya wacana TWP Gili Matra dijadikan Kawasan Strategi Nasional.

Persoalan ini harus dikaji dengan serius, agar tidak menguntungkan hanya segilintir orang dan mengancam kehidupan masyarakat pesisir yang sudah lama hidup disana, dan menyebabkan mereka semakin dimiskinkan hanya karena keegoisan penguasa dengan alasan sebagai PNBP. Peraturan ini seperti gayung bersambut, dengan pernyataan terkait Kawasan Strategies Nasional merupakan salah satu amanat dari Undang-Undang No. 26 Tahun 2007.

Selanjutnya, jika ekploitasi kawasan TWP Gili Matra tidak berhenti, maka perlu dilakukan beberapa hal oleh pemerintah: Pertama, memperjelas peraturan yang mengatur seluruh kawasan TWP Gili Matra baik yang didarat dan dilaut, cukup dijadikan 1 pengelola. Kedua, pemerintah harus memperjelas setiap kapal yang masuk, jalur yang digunakan tidak merusak terumbu karang dan ekosistem lainnya. Ketiga, Masyarakat diberikan ruang terbesar dalam ikut andil dalam pemanfaatan perikanan dan pariwisata.

Keempat, perlu penolakan untuk dijadikan kawasan strategies nasional dan sebagai PNBP karena hal ini menurut hemat saya akan merugikan masyarakat dan tidak adanya keberpihakan pengelolaan yang berbasis masyarakat, menyebabkan hilangnya local wisdom yang sudah terjaga lama di TWP Gili Matra, ditambah lagi dengan dijadikan KSN, hal ini melumpuhkan sumber ekonomi masyarakat, dibukanya hotel-hotel Bintang 5, lalu homestay masyarakat akan tidak laku dan akan tergusur. Warung-warung masyarakat akan tutup karena bersebaran restoran-restoran, dan masyarakat akan menjadi jongos di tanahnya sendiri, maka yang utama harus dilakukan adalah pulaunya kembalikan kepada rakyat yang benar-benar berhak atas tanah mereka, selanjutnya pembangunan homestay itu atas nama rakyat dan pemerintah memberikan dana, hotel berkelas bintang lima tetapi kepemilikannya atas nama masyarakat Gili Matra dan bekerjasama dengan pemerintah.

Selain itu, pemerintah harus menerapkan konsep Integrated Coastal and Ocean Management (ICOM), ICOM adalah sistem pengelolaan pesisir dan lautan untuk mengatur perilaku manusia. Upaya ini juga untuk melestarikan integritas fungsional ekosistem darat dan laut demi mencapai pembangunan wilayah pesisir dan laut yang berkelanjutan. Adapun, poin-poin dalam ICOM adalah:

a. Pengelolaan integrasi dimana dengan mengintegrasikan potensi pesisir (daya tarik wisata), kerentanan ekosistem, regulasi yang mengatur, dan sosial budaya masyarakat lokal sehingga terwujud opsi-opsi strategi perencanaan untuk mempertahankan, membangun, dan melindungi kawasan wisata pesisir yang berkelanjutan. Selain itu, komponen penting dalam konsep ICOM adalah partisipasi antar stakeholders (King & Hyder Consulting, 1999; Driessen et al., 2001 dalam (Sfarliana et al. 2021).

b. Pengelolaan kolaboratif dan manajemen adaptif, ICOM memberikan kerangka kerja bagi masyarakat secara keseluruhan untuk mengambil keputusan yang memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang bergantung pada sumber daya serta memastikan bahwa sistem wisata dan perikanan tidak semakin terdegradasi sehingga ICOM adalah kunci konservasi dan keberlanjutan.

c. Pengelolaan berbasis ekosistem dan daya dukung, daya dukung sebagai referensi pengelolaan selain sebagai potensi pariwisata, daya dukung lingkungan juga mempunyai fungsi dan peranan sebagai rujukan atau referensi pengelolaan.

d. Peningkatan kapasitas dan pelatihan, peningkatan kapasitas sumberdaya masyarakat dan pengembangan alternatif mata pencaharian sehingga masyarakat tidak sepenuhnya tergantung kepada sumberdaya terumbu karang. peningkatan kapasitas dan pengembangan alternatif mata pencaharian dapat dilakukan dengan pelatihan yang memberikan keahlian dan keterampilan tambahan bagi masyarakat, misalnya dengan pelatihan dan sertifikasi selam sehingga masyarakat dapat menjadi pemandu selam yang legal.

Last, but not least, zona inti harus tetap dipertahankan tanpa harus dirubah menjadi zona pemanfaatan dengan tujuan sebagai PNBP, karena tidak ada ekologi maka tidak ada ekonomi. Maka, kebijakan-kebijakan yang ada harus ditinjau ulang, diperjelas dan tidak ada tumpang tindih dan semoga terlaksana.

Penulis adalah co-founder Kamar Ijo Community dan mahasiswa doktor kerjasama Oxford University dan IPB University